Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja

Jika Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja
Steven Lie, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja

PERTANYAAN

Saya baru bekerja satu hari dalam sebuah perusahaan. Saya memang sudah menanda tangani sebuah kontrak yang isinya menerangkan bahwa harus membayar penalty jika keluar sebelum masa kontrak habis. Sedangkan ijazah saya ditahan. Permasalahannya, saya baru bekerja satu hari. Mendapat gaji saja belum tapi ketika mengundurkan diri saya dimintai untuk tetap membayar penalty sebanyak satu kali gaji? Pertanyaannya adalah apa salah jika saya meminta keringanan untuk membayar penalty. Apa pantas membayar sebesar penalty satu kali gaji hanya untuk mengambil ijazah diluar PKWT yang telah saya tanda tangani?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila pekerja terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT tersebut, maka pekerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (sesuai sisa kontrak).
     
    Meskipun Anda baru bekerja selama 1 (satu) hari, Anda tetap harus mengikuti semua klausul dalam PKWT tersebut (karena Anda sudah menandatangani PKWT) dan ketentuan PKWT pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Perjanjian Kerja
    Pada dasarnya perjanjian kerja terbagi menjadi 2 (dua), sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yaitu:
     
    Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
     
    Sesuai pertanyaan Anda diatas yaitu “… keluar sebelum masa kontrak habis” maka dapat diketahui bahwa perjanjian kerja Anda adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
     
    Akibat Hukum Penandatanganan Perjanjian Kerja
    Syarat perjanjian kerja sebagaimana yang diatur didalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003 adalah:
     
    (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Oleh karena Anda telah menandatangani PKWT dengan perusahaan maka Anda telah sepakat dan setuju untuk mengikuti dan melakukan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam PKWT tersebut.
     
    Mengundurkan Diri Saat Jangka Waktu PKWT Belum Berakhir
    Pasal 62 UU 13/2003 mengatur perlindungan para pihak dalam pelaksanaan PKWT sebagai berikut:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Perlu diketahui bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:[1]
    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
     
    Dengan demikian, jika salah satu pihak mengundurkan diri (mengakhiri perjanjian kerja) sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT berakhir, maka pekerja yang mengundurkan diri tersebut dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja tersebut (sebesar sisa kontrak).
     
    Sebagai contoh, seorang pekerja terikat pada PKWT dengan masa kerja 1 (satu) tahun dengan upah sebesar Rp 4 juta per bulan, namun ia mengundurkan diri setelah 2 (dua) bulan bekerja, maka pekerja tersebut harus membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa kontrak dengan ketentuan (upah sebulan) x (sisa masa waktu kontrak kerja) sehingga perhitungannya untuk dibayarkan kepada pihak perusahaan sejumlah Rp 4 juta x 10 bulan = Rp 40 juta.
     
    Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, walaupun Anda baru bekerja selama 1 (satu) hari, Anda tetap harus mengikuti semua klausul dalam PKWT tersebut (karena Anda sudah menandatangani PKWT), termasuk pula ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 di atas. Sayang sekali Anda tidak menjelaskan jangka waktu kerja PKWT dengan perusahaan dan besar upah per bulan, meski demikian pada pokoknya Anda diwajibkan untuk membayar ganti rugi/penalty sesuai dengan sisa jangka waktu kerja yang diatur dalam PKWT.
     
    Namun, jika perusahaan hanya meminta ganti rugi/penalty sebesar 1 (satu) kali gaji, maka menurut pendapat kami hal tersebut merupakan bentuk itikad baik atau pemberian keringanan dari perusahaan, sehingga kami menyarankan Anda untuk menerima tawaran tersebut dan membayar ganti rugi/penalty sebesar 1 (satu) kali gaji.
     
    Simak juga ulasan artikel Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    [1] Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!