Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Waktu Istirahat dan Cuti
Waktu istirahat dan cuti, meliputi:
[1]istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?
Berdasarkan penjelasan di atas, memang benar bahwa cuti tahunan 12 hari kerja dalam setahun. Namun perlu dicermati bahwa bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kuranganya, artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja (dapat boleh lebih dari 12 hari kerja). Jadi menurut hemat kami boleh saja jika perusahaan menetapkan cuti tahunan selama 20 tahun karena minimal jumlah cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Selain itu, pelaksanaan
waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[2] Itu artinya, perusahaan juga bisa menentukan waktu istirahat lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama selama tidak bertentangan dengan UU 13/2003 (dalam hal ini menetapkan cuti tahunan selama 20 hari kerja).
Hal ini sejalan dengan pendapat Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, menurut Juanda, kalau perusahaan tidak mengatur jangka waktu cuti tahunan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, maka yang berlaku adalah ketentuan cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Mungkin saja suatu perusahaan menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja yang penting diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jumlah cuti tahunan 12 hari kerja itu adalah standar minimal, masih terbuka untuk diberikan lebih lama oleh perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, via WhatsApp pada 14 Mei 2019 pukul 13:11 WIB.
[1] Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003
[2] Pasal 79 ayat (3) UU 13/2003