Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?

Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?

PERTANYAAN

Saya dan teman-teman saya pegawai swasta di sebuah perusahaan. Kenapa kok salah satu teman saya ada yang cutinya setahun dapat 20 hari. Padahalkan bukannya di aturan disebutnya cuma 12 hari kerja? Kata dia, perusahannya mengatur cuti di peraturan perusahannya sendiri. Memangnya boleh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Perusahaan dapat menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja selama diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perlu diketahui bahwa 12 hari kerja itu hanyalah standar minimal, perusahaan masih bisa untuk memberikan cuti tahunan lebih lama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Waktu Istirahat dan Cuti
    Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”).
     
    Waktu istirahat dan cuti, meliputi:[1]
    1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
     
    Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Kerja?
    Berdasarkan penjelasan di atas, memang benar bahwa cuti tahunan 12 hari kerja dalam setahun. Namun perlu dicermati bahwa bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kuranganya, artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja (dapat boleh lebih dari 12 hari kerja). Jadi menurut hemat kami boleh saja jika perusahaan menetapkan cuti tahunan selama 20 tahun karena minimal jumlah cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
     
    Selain itu, pelaksanaan waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2] Itu artinya, perusahaan juga bisa menentukan waktu istirahat lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama selama tidak bertentangan dengan UU 13/2003 (dalam hal ini menetapkan cuti tahunan selama 20 hari kerja).
     
    Hal ini sejalan dengan pendapat Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, menurut Juanda, kalau perusahaan tidak mengatur jangka waktu cuti tahunan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, maka yang berlaku adalah ketentuan cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Mungkin saja suatu perusahaan menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja yang penting diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jumlah cuti tahunan 12 hari kerja itu adalah standar minimal, masih terbuka untuk diberikan lebih lama oleh perusahaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, via WhatsApp pada 14 Mei 2019 pukul 13:11 WIB.

    [1] Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003
    [2] Pasal 79 ayat (3) UU 13/2003

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!