Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah betul Pancasila sebagai sumber hukum merupakan dasar hukum tertinggi yang berada di atas UUD 1945 dalam hierarki?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kedudukan Pancasila lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam tataran teori norma. Namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Negara yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Mei 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 23 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Menjawab pertanyaan Anda tentang Pancasila sebagai sumber hukum, mari simak hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terlebih dahulu.

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Makna dari peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saat ini, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi atas tujuh tingkatan. Adapun urutannya sebagai berikut.[2]

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“Tap MPR”);
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Selain tujuh peraturan perundang-undangan tersebut, ada pula peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [3]

    Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[4]

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia

    Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah Pancasila sebagai hukum tertinggi dalam hierarki dan berada di atas UUD 1945, mari kenali dulu apa itu hierarki.

    Hierarki dalam konteks ini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[5]

    Dari definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama, Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:

    1. Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
    2. Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
    3. Formell gesetz (undang-undang);
    4. Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah).

    Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.

    Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]

    Menjawab pertanyaan Anda, posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.[7]

    Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.[8]

    Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.

    Demikian jawaban dari kami mengenai Pancasila sebagai sumber hukum, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Catatan:

    Pendapat Rizky Argama, S.H., LL.M., Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) disampaikan pada internal training/sharing session Hukumonline.com, pada Rabu 15 Mei 2019.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [2] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [3] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

    [4] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [5] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011

    [6] Penjelasan Pasal 2 alinea 1 UU 12/2011

    [7] Penjelasan Pasal 2 alinea 2 UU 12/2011

    [8] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011

    Tags

    dasar hukum
    hierarki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!