Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

PERTANYAAN

Apakah fungsi BAZNAS hanya untuk menyalurkan zakat sesuai peraturan perundang-undangan? Coba tolong bedakan 3 istilah zakat, infak, dan sedekah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selain menerima dan mendistribusikan zakat (mengelola zakat), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
     
    Berikut pengertian dari zakat, infak dan sedekah:
    1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
    2. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
    3. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
    Sebutan BAZNAS adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”) yakni lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
     
    BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS [1]
     
    Atau jika gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota, Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota setelah mendapatkan pertimbangan BAZNAS.[2]
     
    Dalam zakat dikenal istilah Muzaki dan Mustahik. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.[3]
     
    Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) yang dikurangkan dari penghasilan kena pajak wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.[4]
     
    Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.[5] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, selain menerima zakat (mengelola zakat), BAZNAS dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi. [6]
     
    Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Disini pentingnya laporan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.[7]
     
    Agar lebih jelas mengenai definisi zakat, infak, dan sedekah mari kita simak penjelasan di bawah.
     
    Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[8]
     
    Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pada Baznas.go.id, zakat diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntutan QS. At-taubah: 60 yaitu:
     
    Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
     
    Masih dari sumber yang sama, kedelapan golongan itu dapat dijabarkan sebagai berikut:
    1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
    2. Miskin, mereka yang mempunyai harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
    3. Pengurus zakat (Amil), mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
    4. Mu’allaf (mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah);
    5. Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;
    6. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
    7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;
    8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
     
    Sedangkan infak dan sedekah diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 UU 23/2011 yaitu:
     
    Pasal 1 angka 3 UU 23/2011
    infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
     
    Pasal 1 angka 4 UU 23/2011
    Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
     
    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, fungsi BAZNAS tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi juga menerima dan mendistribusikan infak dan sedekah.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
     
    Referensi:
    1. Baznas.go.id, diakses pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 11:00 WIB;
    2. QS. At-taubah: 60, diakses pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 11:11 WIB.
     

    [1] Pasal 5 jo. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) UU 23/2011
    [2] Pasal 15 ayat (4) UU 23/2011
    [3] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011
    [4] Pasal 22 dan Pasal 25 UU 23/2011
    [5] Pasal 26 UU 23/2011
    [6] Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2011
    [7] Pasal 28 ayat (3) UU 23/2011 jo. Pasal 76 dan Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“PP 14/2014”)
    [8] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011

    Tags

    sedekah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!