Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

PERTANYAAN

Minta dasar ketentuan zakat mal dan zakat fitrah yang diatur lebih lanjut oleh hukum Indonesia, seperti apa perhitungannya? Minta contoh dong. Semisal uang penghasilan/upah saya Rp20 juta sebulan. Berapa zakat mal per bulan yang harus saya bayar? Apakah zakat bayar penghasilan termasuk zakat uang? Zakat fitrah bulan puasa saja ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai zakat dalam UU 23/2011 dan peraturan pelaksananya.

    Zakat penghasilan termasuk dalam zakat pendapatan dan jasa dan bukan zakat uang. Jika penghasilan Anda sebesar Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Perhitungannya jika diambil dari penghasilan Anda berarti: Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan.

    Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan Zakat Pendapatan dan Zakat Fitrah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Mei 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

    Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

    Definisi zakat secara umum diatur di UU 23/2011, yaitu:[1]

    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.[2]

    Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

    Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri,[3] yang akan kami bahas lebih lanjut di bawah ini.

    Namun, jika ditanya jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut kami jelaskan satu per satu.

     

    Apa itu Zakat Mal?

    Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.[4] Yang dimaksud dengan muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.[5]

    Sebagai informasi, di masyarakat, zakat mal disebut juga zakat harta.

    Yang termasuk zakat mal yaitu:[6]

    1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
    2. uang dan surat berharga lainnya;
    3. perniagaan;
    4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    5. peternakan dan perikanan;
    6. pertambangan;
    7. perindustrian;
    8. pendapatan dan jasa; dan
    9. rikaz.

    Zakat mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.[7] Menjawab pertanyaan Anda, zakat mal yang Anda maksud bukan termasuk ke dalam zakat uang, melainkan disebut zakat pendapatan dan jasa, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.[8]

    Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) yang berjudul Zakat Penghasilan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan lain-lain.

    Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal atau syarat harta yang dikenakan zakat mal khususnya untuk zakat pendapatan dan jasa adalah sebagai berikut:[9]

    1. milik penuh;
    2. halal; dan
    3. cukup nisab.

    Perlu dipahami bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.[10] Pasal 26 ayat (1) dan (2) Permenag 31/2019 menyebutkan nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram emas.

    Lebih lanjut, pada artikel yang sama di laman BAZNAS dijelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

    Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Sebagai contoh, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,- per bulan.

    Maka dalam hal penghasilan bulanan yang dimiliki muzaki melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan tersebut.[11]

    Sehingga, jika penghasilan Anda Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Bagaimana cara menghitung zakat mal? Perhitungannya, jika diambil dari penghasilan Anda berarti: Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan.

    Untuk memudahkan perhitungannya, Anda juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh BAZNAS.

    Perlu diingat, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-pilar yang lainnya. Bahkan dalam penyebutannya di dalam Al-Qur'an selalu digandengkan dengan pilar shalat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata dan tak ternafikan jika dalam kenyataannya umat Islam sering memisah-misahkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban berzakat.[12]

    Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya.[13]

    Di sisi lain, salah satu fungsi zakat mal adalah menghindarkan muzaki dari sifat kikir. Manusia pada umumnya memiliki kecenderungan untuk bersifat kikir, baik kikir pada diri sendiri maupun kikir terhadap orang lain. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim semata karena

    menurut perintah dan mencari ridha-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir dalam dirinya.[14]

     

    Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.[15]

    Syarat zakat fitrah sebagai berikut:[16]

    1. beragama Islam;
    2. hidup pada saat bulan ramadhan;
    3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

    Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.[17]

    Alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.[18]

    Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.[19]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
    2. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

     

    Referensi:

    1. Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013;
    2. Zakat Penghasilan yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul 07.51 WIB;
    3. Kalkulator Zakat yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul 07.51 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011

    [2] Penjelasan Umum UU 23/2011

    [3] Pasal 4 ayat (4) dan (5) UU 23/2011

    [4] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (“Permenag 52/2014”)

    [5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011

    [6] Pasal 4 ayat (2) 23/2011

    [7] Pasal 4 ayat (3) UU 23/2011

    [8] Pasal 1 angka 17 Permenag 52/2014

    [9] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenag 52/2014

    [10] Pasal 1 angka 6 Permenag 52/2014

    [11] Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

    [12] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 24

    [13] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 33

    [14] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 29

    [15] Pasal 1 angka 3 Permenag 52/2014

    [16] Pasal 2 ayat (4) Permenag 52/2014

    [17] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenag 52/2014

    [18] Pasal 30 ayat (3) Permenag 52/2014

    [19] Pasal 31 Permenag 52/2014

    Tags

    puasa
    zakat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!