KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan

Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan

PERTANYAAN

Apa kosenkuensinya bila undang-undang tidak diundangkan di dalam lembaran negara? Dan apa kosenkuensi hukumnya apabila peraturan daerah tidak diundangkan di lembaran daerah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan apabila Undang-Undang (ā€œUUā€) tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.
    Ā 
    Selain itu, menurut pakar ilmu perundang-undangan, pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
    Ā 
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Definisi
    Pertama-tama perlu dipahami definisi dari Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œUU 12/2011ā€) sebagai berikut:
    Ā 
    Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
    Ā 
    Tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]
    Ā 
    Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengundangan berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 12/2011 dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œPerpres 87/2014ā€) didefinisikan sebagai berikut:
    Ā 
    Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
    Ā 
    Dipertegas lagi dalam Pasal 81 UU 12/2011 bahwa agar setiap orang mengetahuinya, oeraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
    1. Lembaran Negara Republik Indonesia;
    2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
    3. Berita Negara Republik Indonesia;
    4. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
    5. Lembaran Daerah;
    6. Tambahan Lembaran Daerah; atau
    7. Berita Daerah.
    Ā 
    Dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud di atas, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.[2]
    Ā 
    Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesia, meliputi:[3]
    1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah;
    3. Peraturan Presiden; dan
    4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Ā 
    Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[4]
    Ā 
    Sementara itu, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.[5]
    Ā 
    Selanjutnya, dalam Pasal 87 UU 12/2011 dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
    Ā 
    Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam UU 12/2011 apabila Undang-Undang tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.
    Ā 
    Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui websitenya, bahwa maksud dari pengundangan supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
    Ā 
    Perihal pengundangan itu apakah cuma persoalan administratif, atau lebih dari itu? Menurut pakar ilmu perundang-undangan sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati Soeprapto dalam artikel Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku, lebih dari itu karena pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum. Jadi, kalau hanya pengesahan saja itu tidak berlaku mengikat umum. Pada saat dia dinyatakan disahkan dia mengikat, tapi mengikatnya hanya pada lembaga-lembaga negara dan pemerintahan bahwa ini lho sudah ada UU. Tapi, mengikat umumnya belum.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    Ā 
    Referensi:
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diakses pada Senin 27 Mei 2019,pukul 10.31 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 12/2011
    [2] Penjelasan Pasal 81 UU 12/2011
    [3] Pasal 82 UU 12/2011
    [4] Pasal 85 UU 12/2011 jo Pasal 147 Perpres 87/2014
    [5] Pasal 86 ayat (1) dan ayat (3) UU 12/2011 jo. Pasal 156 ayat (1) Perpres 87/2014

    Tags

    hukumonline
    undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!