KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahapan Pengajuan Amnesti

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tahapan Pengajuan Amnesti

Tahapan Pengajuan Amnesti
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tahapan Pengajuan Amnesti

PERTANYAAN

Apa saja tahapan pengajuan amnesti? Jelaskan alasan permohonannya

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian amnesti diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
     
    Mengenai pertanyaan Anda perihal tahapan pengajuan amnesti, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat peraturan pelaksana atau peraturan khusus yang mengatur mengenai tahapan pengajuan amnesti.
     
    Bagaimana dalam praktiknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti
    Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) disebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).
     
    Lebih tegasnya lagi, di dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) disebutkan bahwa:
     
    DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
     
    Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (“UU 11/1954”) namun undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai Amnesti.
     
    Amnesti menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal. 41), ialah:
     
    Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
     
    Simak juga artikel Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi.
     
    Perlu diketahui bahwa dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dihapuskan.[1]
     
    Keputusan Presiden Mengenai Amnesti
    Selanjutnya, jika kita melihat aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015  tentang Kementerian Sekretariat Negara (“Perpres 24/2015”) bahwa Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2]
     
    Dalam melaksanakan tugas di atas, berdasarkan Pasal 3 huruf d UU 24/2015, Kementerian Sekretariat Negara salah satunya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
     
    dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
     
    Jadi dapat dipahami bahwa Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai amnesti.
     
    Lebih spesifik lagi, fungsi tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 48 huruf e UU 24/2015 berikut:
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;
     
    Keputusan Presiden berdasarkan Bab I huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden (“Permensetneg 15/2016”) didefinisikan sebagai berikut:
     
    Keputusan Presiden adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
     
    Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa pemberian amnesti diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
     
    Mengenai pertanyaan Anda perihal tahapan pengajuan amnesti, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat peraturan pelaksana atau peraturan khusus yang mengatur mengenai tahapan pengajuan amnesti.
     
    Namun menurut Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dalam praktiknya usulan amnesti biasanya karena ada momentum-momentum tertentu, misalnya peristiwa tahun 1998 atau perjanjian Helsinki, Sekretariat Negara membuat usulan daftar nama-nama narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Selanjutnya setelah penelaahan internal, usulan tersebut dikirimkan ke DPR untuk mendapatkan tanggapan. Setelah DPR memberikan pendapat, jika menurut Presiden amnesti tetap perlu diberikan, maka Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Atas dasar Keputusan Presiden tersebut maka narapidana yang disebut namanya dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Referensi:
    Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum Rangkuman Istilah dan Pengertian dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) via WhatsApp pada 27 Mei 2019 pukul 16.07 WIB.

    [1] Penjelasan UU 11/1954
    [2] Pasal 2 Perpres 24/2015

    Tags

    amnesti
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!