KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyesuaian Aktivitas Manajemen Pelayanan PTSP Pasca Hadirnya OSS

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penyesuaian Aktivitas Manajemen Pelayanan PTSP Pasca Hadirnya OSS

Penyesuaian Aktivitas Manajemen Pelayanan PTSP Pasca Hadirnya OSS
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyesuaian Aktivitas Manajemen Pelayanan PTSP Pasca Hadirnya OSS

PERTANYAAN

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) beserta peraturan pelaksanaanya, apakah berpengaruh terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya) yang telah berjalan selama ini? Maksud saya, apakah dengan diluncurkannya OSS ini, berarti bahwa PTSP tidak lagi diselenggarakan oleh Pemerintah? Mohon penjelasannya dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) ini, berarti bahwa PTSP tidak lagi diselenggarakan oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).
     
    Menurut Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, penerbitan kebijakan OSS, melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan PP 24/2018, menuntut adanya penyesuaian kembali aktivitas-aktivitas manajemen pelayanan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    Pada tanggal 21 Juni 2018 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) berdasarkan Pasal 1 angka 28 PP 24/2018 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
     
    Selanjutnya, dalam Paragraf 2 dan 3 Penjelasan Umum PP 24/2018 disebutkan sebagai berikut:
     
    Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini mengingat berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Selanjutnya pada ayat (5) diatur bahwa pelayanan terhadap izin  untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan melalui PTSP.
     
    Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern. Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
     
    Pengaturan mengenai PTSP juga dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“Perpres 97/2014”).
     
    Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.[1]
     
    Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan oleh:[2]
    1. Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
    2. Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan
    3. Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/kota.
     
    Jika kita tarik mundur, berdasarkan bahan presentasi P. Agung Prambudhi selaku Direktur APINDO Research Institute pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”, mengenai evolusi pelayanan perizinan usaha dipaparkan sebagai berikut:
     
    Selain itu, dikutip dari bahan presentasi Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia yang berjudul Pelaksanaan Sistem Online Single Submission & Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang dipaparkan pada acara yang sama seperti di atas, terdapat beberapa peran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) di PP 24/2018, yaitu:
    1. Tetap pada meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.
    2. Fokus ke pelayanan untuk semua investasi, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang besar dan kecil.
    3. Pelayanan juga termasuk pengawasan izin-izin yang sudah diterbitkan di OSS. Lebih detil lebih baik -> PTSP perlu mengawal pelaku usaha untuk memenuhi list komitmen perizinan berusaha.
    4. DPMPTSP menindaklanjuti komitmen untuk izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan persyaratan untuk izin-izin yang merupakan izin usaha dan izin komersil. Setelah penerbitan, DPMPTSP memberikan notifikasi ke sistem OSS yang menyatakan bahwa list pemenuhan komitmen pelaku usaha yang diurus di PTSP telah selesai.
     
    Apakah OSS Menghilangkan Pelayanan PTSP?
    Mengenai pertanyaan Anda perihal apakah dengan diluncurkannya OSS ini, berarti bahwa PTSP tidak lagi diselenggarakan oleh Pemerintah? Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan demikian dalam PP 24/2018.
     
    Selain itu, menurut Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kharisma Bintang Alghazy, sebelum diterbitkannya PP 24/2018 dan sistem OSS, Permendagri 138/2017 menjadi acuan bagi DPMPTSP untuk menyelenggarakan kewenangannya. Pada prinsipnya, kewenangan DPMPTSP adalah menyelenggarakan manajemen pelayanan, yang terdiri dari 6 (enam) aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin usaha sebagaimana diatur di dalam Lampiran PP 24/2018 (“izin usaha”).
     
    Penerbitan kebijakan OSS, melalui Perpres 91/2017 dan PP 24/2018, menuntut adanya penyesuaian kembali aktivitas-aktivitas manajemen pelayanan yang diatur di dalam Permendagri 138/2017.
     
    Menurut beliau, aktivitas manajemen pelayanan yang mengalami dampak pengubahan secara dominan adalah pelaksanaan pelayanan perizinan.
     
    Lebih lanjut Kharisma memberikan contoh beberapa kegiatan pelaksanaan pelayanan perizinan yaitu:
    1. Menolak permohonan izin usaha;
    2. Memproses dan menerbitkan dokumen izin usaha;
    3. Memproses pencabutan dan pembatalan dokumen izin usaha; dan
    4. Menyerahkan dokumen izin usaha yang telah selesai kepada pemohon.
     
    Ke-empat hal tersebut merupakan hal yang sebelumnya dilakukan oleh pegawai back office PTSP, setelah kebijakan OSS dilakukan melalui/oleh sistem OSS.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
     
    Referensi:
    1. Pendapat P. Agung Prambudhi Direktur APINDO Research Institute pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”;
    2. Pendapat Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”.
    Catatan:
    Penjawab telah melakukan wawancara dengan Kharisma Bintang Alghazy, Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, via E-Mail pada 31 Mei 2019 pukul 11.12 WIB.

    [1] Pasal 4 Perpres 97/2014
    [2] Pasal 5 ayat (1) Perpres 97/2014

    Tags

    ptsp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!