Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) berdasarkan Pasal 1 angka 28 PP 24/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Selanjutnya, dalam Paragraf 2 dan 3 Penjelasan Umum PP 24/2018 disebutkan sebagai berikut:
Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini mengingat berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Selanjutnya pada ayat (5) diatur bahwa pelayanan terhadap izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan melalui PTSP.
Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern. Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
[1]
Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan oleh:
[2]Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan
Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/kota.
Jika kita tarik mundur, berdasarkan bahan presentasi P. Agung Prambudhi selaku Direktur APINDO Research Institute pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”, mengenai evolusi pelayanan perizinan usaha dipaparkan sebagai berikut:
Selain itu, dikutip dari bahan presentasi Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia yang berjudul Pelaksanaan Sistem Online Single Submission & Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang dipaparkan pada acara yang sama seperti di atas, terdapat beberapa peran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) di PP 24/2018, yaitu:
Tetap pada meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.
Fokus ke pelayanan untuk semua investasi, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang besar dan kecil.
Pelayanan juga termasuk pengawasan izin-izin yang sudah diterbitkan di OSS. Lebih detil lebih baik -> PTSP perlu mengawal pelaku usaha untuk memenuhi list komitmen perizinan berusaha.
DPMPTSP menindaklanjuti komitmen untuk izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan persyaratan untuk izin-izin yang merupakan izin usaha dan izin komersil. Setelah penerbitan, DPMPTSP memberikan notifikasi ke sistem OSS yang menyatakan bahwa list pemenuhan komitmen pelaku usaha yang diurus di PTSP telah selesai.
Apakah OSS Menghilangkan Pelayanan PTSP?
Mengenai pertanyaan Anda perihal apakah dengan diluncurkannya OSS ini, berarti bahwa PTSP tidak lagi diselenggarakan oleh Pemerintah? Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan demikian dalam PP 24/2018.
Selain itu, menurut Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kharisma Bintang Alghazy, sebelum diterbitkannya PP 24/2018 dan sistem OSS, Permendagri 138/2017 menjadi acuan bagi DPMPTSP untuk menyelenggarakan kewenangannya. Pada prinsipnya, kewenangan DPMPTSP adalah menyelenggarakan manajemen pelayanan, yang terdiri dari 6 (enam) aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin usaha sebagaimana diatur di dalam Lampiran PP 24/2018 (“izin usaha”).
Penerbitan kebijakan OSS, melalui Perpres 91/2017 dan PP 24/2018, menuntut adanya penyesuaian kembali aktivitas-aktivitas manajemen pelayanan yang diatur di dalam Permendagri 138/2017.
Menurut beliau, aktivitas manajemen pelayanan yang mengalami dampak pengubahan secara dominan adalah pelaksanaan pelayanan perizinan.
Lebih lanjut Kharisma memberikan contoh beberapa kegiatan pelaksanaan pelayanan perizinan yaitu:
Menolak permohonan izin usaha;
Memproses dan menerbitkan dokumen izin usaha;
Memproses pencabutan dan pembatalan dokumen izin usaha; dan
Menyerahkan dokumen izin usaha yang telah selesai kepada pemohon.
Ke-empat hal tersebut merupakan hal yang sebelumnya dilakukan oleh pegawai back office PTSP, setelah kebijakan OSS dilakukan melalui/oleh sistem OSS.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Pendapat P. Agung Prambudhi Direktur APINDO Research Institute pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”;
Pendapat Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia pada acara Diskusi Hukumonline.com 2018 “Online Single Submission (OSS): Reformasi Proses Perizinan Kegiatan Bisnis dan Investasi di Indonesia”.
Catatan:
Penjawab telah melakukan wawancara dengan Kharisma Bintang Alghazy, Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, via E-Mail pada 31 Mei 2019 pukul 11.12 WIB.
[1] Pasal 4 Perpres 97/2014
[2] Pasal 5 ayat (1) Perpres 97/2014