Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi Hubungan Industrial
sebagai berikut:
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Oleh karena Anda bertanya mengenai Mediasi Hubungan Industrial (“mediasi”), perlu dijelaskan juga definisinya dalam Pasal 1 angka 11 UU 2/2004 berikut:
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial (“mediator”) yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
[1]
Mediator
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Seorang Mediator diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapatkan usulan dari:
[2]Direktur Jenderal untuk Mediator pada Kementerian;
Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator pada Dinas Provinsi;
Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.
Mediator bertugas untuk melakukan:
[3]pembinaan hubungan industrial;
pengembangan hubungan industrial; dan
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
Bekaitan dengan pertanyaan Anda, salah satu kewajiban dari seorang mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial adalah memanggil para pihak yang berselisih. Selain itu, Mediator juga memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang mediasi.
[4]
Mediator berkedudukan di Kementerian, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota.
[5]
Tata Kerja Mediasi
Dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator melakukan langkah langkah sebagai berikut:
[6]melakukan penelitian tentang duduk perkara Perselisihan Hubungan Industrial;
menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut sehingga sidang mediasi dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan;
melaksanakan sidang mediasi dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat;
mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama;
membantu membuat perjanjian bersama secara tertulis apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Mediator;
memberitahu para pihak untuk mendaftarkan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat perjanjian bersama
Berkaitan dengan surat panggilan sidang, kami tegaskan kembali bahwa yang berwenang untuk menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk menghadiri sidang mediasi adalah mediator.
Bagaimana Jika Para Pihak Tidak Hadir Setelah Dipanggil?
Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapakah pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan dan siapakah pihak termohon.
Karena apabila para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak
pemohon yang mencatatkan perselisihan tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.
[7]
Berlainan dengan itu, dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak
termohon tidak hadir, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada. Anjuran tertulis mediator tersebut memuat:
[8]keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh;
keterangan pengusaha;
keterangan saksi/saksi ahli apabila ada;
pendapat dan pertimbangan hukum; dan
isi anjuran.
Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.
[9]
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka dianggap menolak anjuran dan mediator mencatat dalam buku registrasi perselisihan.
[10]
Sementara
apabila para pihak menyetujui anjuran dan menyatakan secara tertulis, maka mediator membantu pembuatan perjanjian bersama secara tertulis paling lama 3 hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan Mediator sebagai saksi.
[11]
Apakah Dimungkinkan Menunda Sidang Mediasi?
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perihal dimungkinkannya menunda sidang mediasi.
Perlu diketahui bahwa penyelesaian melalui mediasi sebagaimana telah kami jabarkan di atas harus sudah selesai dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan.
[12]
Mediator yang tidak dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
[13]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 8 dan 10 UU 2/2004
[2] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 14 Permenakertrans 17/2014
[3] Pasal 7 Permenakertrans 17/2014
[4] Pasal 9 huruf b dan c Permenakertrans 17/2014
[5] Pasal 11 Permenakertrans 17/2014
[6] Pasal 13 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
[7] Pasal 13 ayat (3) Permenakertrans 17/2014
[8] Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
[9] Pasal 14 ayat (2) Permenakertrans 17/2014
[10] Pasal 14 ayat (3) Permenakertrans 17/2014
[11] Pasal 14 ayat (4) Permenakertrans 17/2014
[12] Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
[13] Pasal 22 Permenakertrans 17/2017