KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi Hubungan Industrial

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi Hubungan Industrial

Jika Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi Hubungan Industrial
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi Hubungan Industrial

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang sidang mediasi perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini saya dan pihak perusahaan sudah mendapat surat panggilan sidang mediasi ke 1 dari Depnaker, namun ternyata pihak perusahaan mengirim surat kepeda Depnaker bahwa tidak bisa datang dengan alasan tertentu. Dan meminta penundaaan sidang mediasi, apakah sidang mediasi bisa ditunda dengan permintaan tersebut, berapa lama batas maksimal penundaan tersebut apabila diizinkan? Terima kasih

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.
     
    Berlainan dengan itu, dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak termohon tidak hadir, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi Hubungan Industrial
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)
    sebagai berikut:
     
    Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
     
    Oleh karena Anda bertanya mengenai Mediasi Hubungan Industrial (“mediasi”), perlu dijelaskan juga definisinya dalam Pasal 1 angka 11 UU 2/2004 berikut:
     
    Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
     
    Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial (“mediator”) yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.[1]
     
    Mediator
    Agar lebih jelas, kami akan jabarkan secara singkat mengenai mediator. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (“Permenakertrans 17/2014”) bahwa Mediator didefinisikan sebagai berikut:
     
    Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
     
    Seorang Mediator diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapatkan usulan dari:[2]
    1. Direktur Jenderal untuk Mediator pada Kementerian;
    2. Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator pada Dinas Provinsi;
    3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.
     
    Mediator bertugas untuk melakukan:[3]
    1. pembinaan hubungan industrial;
    2. pengembangan hubungan industrial; dan
    3. penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
     
    Bekaitan dengan pertanyaan Anda, salah satu kewajiban dari seorang mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial adalah memanggil para pihak yang berselisih. Selain itu, Mediator juga memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang mediasi.[4]
     
    Mediator berkedudukan di Kementerian, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota.[5]
     
    Tata Kerja Mediasi
    Dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator melakukan langkah langkah sebagai berikut:[6]
    1. melakukan penelitian tentang duduk perkara Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut sehingga sidang mediasi dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan;
    3. melaksanakan sidang mediasi dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat;
    4. mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama;
    5. membantu membuat perjanjian bersama secara tertulis apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Mediator;
    6. memberitahu para pihak untuk mendaftarkan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat perjanjian bersama
     
    Berkaitan dengan surat panggilan sidang, kami tegaskan kembali bahwa yang berwenang untuk menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk menghadiri sidang mediasi adalah mediator.
     
    Bagaimana Jika Para Pihak Tidak Hadir Setelah Dipanggil?
    Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapakah pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan dan siapakah pihak termohon.
     
    Karena apabila para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.[7]
     
    Berlainan dengan itu, dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak termohon tidak hadir, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada. Anjuran tertulis mediator tersebut memuat:[8]
    1. keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh;
    2. keterangan pengusaha;
    3. keterangan saksi/saksi ahli apabila ada;
    4. pendapat dan pertimbangan hukum; dan
    5. isi anjuran.
     
    Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.[9]
     
    Apabila para pihak tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka dianggap menolak anjuran dan mediator mencatat dalam buku registrasi perselisihan.[10]
     
    Sementara apabila para pihak menyetujui anjuran dan menyatakan secara tertulis, maka mediator membantu pembuatan perjanjian bersama secara tertulis paling lama 3 hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan Mediator sebagai saksi.[11]
     
    Apakah Dimungkinkan Menunda Sidang Mediasi?
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perihal dimungkinkannya menunda sidang mediasi.
     
    Perlu diketahui bahwa penyelesaian melalui mediasi sebagaimana telah kami jabarkan di atas harus sudah selesai dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan.[12]
     
    Mediator yang tidak dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.[13]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    [1] Pasal 8 dan 10 UU 2/2004
    [2] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 14 Permenakertrans 17/2014
    [3] Pasal 7 Permenakertrans 17/2014
    [4] Pasal 9 huruf b dan c Permenakertrans 17/2014
    [5] Pasal 11 Permenakertrans 17/2014
    [6] Pasal 13 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
    [7] Pasal 13 ayat (3) Permenakertrans 17/2014
    [8] Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
    [9] Pasal 14 ayat (2) Permenakertrans 17/2014
    [10] Pasal 14 ayat (3) Permenakertrans 17/2014
    [11] Pasal 14 ayat (4) Permenakertrans 17/2014
    [12] Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014
    [13] Pasal 22 Permenakertrans 17/2017

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!