KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Perubahan Nomenklatur Direksi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tata Cara Perubahan Nomenklatur Direksi

Tata Cara Perubahan Nomenklatur Direksi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Perubahan Nomenklatur Direksi

PERTANYAAN

Karena perubahan strategi bisnis, sebuah Perseroan Terbatas merubah salah satu fungsi Direksi sehingga nomenklatur Direktur tersebut menjadi berubah. Apakah perubahan nama nomenklatur Direksi harus dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan RUPS? Bagaimana jika perubahan nomenklatur tersebut hanya bertujuan untuk memperjelas bidang tugas Direksi tersebut? Misalnya Direktur Operasional diganti menjadi Direktur Operasional dan Keuangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam Perseroan Terbatas dan perubahan tujuan usaha merupakan bagian dari Anggaran Dasar (“AD”). Untuk melakukan perubahan terhadap hal tersebut maka harus dilakukan perubahan AD yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Untuk perubahan tujuan usaha perseroan maka harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”), sedangkan untuk perubahan nama jabatan (nomenklatur) Direksi hanya perlu diberitahukan pada Menteri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perubahan Anggaran Dasar
    Nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam sebuah Perseroan Terbatas (“PT”) dan perubahan strategi bisnis (kami asumsikan tujuan usaha) merupakan bagian dari Anggaran Dasar (“AD”) PT. Hal tersebut dapat kita ketahui dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan bahwa isi AD sekurang-kurangnya memuat:
    1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
     
    Pasal 19 UUPT menyebutkan bahwa perubahan AD ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan AD wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
     
    Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan AD disebutkan bahwa terdapat perubahan AD yang harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”),[1] dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.[2]
     
    Perubahan AD yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:[3]
    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
     
    Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan AD hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.[4]
     
    Merubah Nomenklatur Direksi Harus Dengan RUPS?
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam PT dan perubahan tujuan usaha merupakan bagian dari AD. Untuk melakukan perubahan terhadap hal tersebut maka harus dilakukan perubahan AD yang ditetapkan oleh RUPS. Untuk perubahan tujuan usaha perseroan maka harus mendapat persetujuan Menteri sedangkan untuk perubahan nama jabatan (nomenklatur) Direksi hanya perlu diberiatahukan pada Menteri.
     
    Sebagai contoh perubahan nama (nomenklatur) Direksi yang dilakukan melalui penetapan RUPS dapat kita lihat pada perubahan nomenklatur direksi PT Pertamina (Persero) yang kami akses melalui website Pertamina dalam artikel Menteri BUMN Ubah Nomenklatur Direksi Pertamina, RUPS memutuskan perubahan nomenklatur Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel serta menetapkan penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur. Selain itu, Menteri BUMN meniadakan jabatan Direktur Gas. Dengan demikian, RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Menteri BUMN Ubah Nomenklatur Direksi Pertamina, diakses pada Rabu 29 Mei 2019, pukul 12.31 WIB.

    [1] Pasal 21 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 21 ayat (3) UUPT
    [3] Pasal 21 ayat (2) UUPT
    [4] Pasal 21 ayat (3) UUPT

    Tags

    rups
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!