Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT
Daniel A.S Tobing, S.H. Ardianto & Masniari Counselors at Law
Ardianto & Masniari Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

PERTANYAAN

Saya bermaksud menjual salah satu aset PT saya, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dari sisi hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aset merupakan bagian dari kekayaan Perseroan Terbatas (“PT”) yakni semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik PT. Jika PT hendak menjual asetnya, hal apa saja yang patut diperhatikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Penjualan Aset Perseroan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 11 Juni 2019.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa aset merupakan kekayaan Perseroan Terbatas (“PT”), yakni semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik PT.[1]

    Dalam pertanyaan, Anda berencana untuk melakukan penjualan aset milik PT, maka perlu diperhatikan 3 hal sebagai berikut.

    1. Pembatasan dalam Anggaran Dasar

    Pertama, Anda harus memperhatikan pembatasan dalam anggaran dasar, apakah diperlukan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT sebelum melakukan pengalihan aset PT.

    Selanjutnya perlu diperhatikan pula ada tidaknya minimal persentase yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan memenuhi kriteria yang harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT.

    Dalam hal membutuhkan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT, patut diperhatikan bentuk persetujuan yang dikeluarkan harus melalui suatu rapat dewan komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau dapat dilakukan secara sirkuler.

     

    1. Pembatasan dalam Peraturan Perundang-Undangan

    Selain ketentuan anggaran dasar, pembatasan juga bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 102 ayat (1) UU PT yang mengatur direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

    Sehingga dalam hal pengalihan aset PT melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih PT, maka harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.

    Kami pun menyarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha yang Anda jalani, misalnya apakah penjualan aset memerlukan persetujuan dari instansi atau dinas tertentu.

     

    1. Pembatasan dalam Perjanjian dengan Pihak Ketiga

    Selanjutnya, apabila ada perjanjian dengan pihak ketiga, misalnya perjanjian kredit antara PT (debitur) dengan bank  (kreditur), perlu ditinjau apakah dalam perjanjian tersebut mengatur ketentuan debitur harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kreditur sebelum melakukan penjualan atau pengalihan aset, terlebih dalam hal aset itu dijaminkan.

    Jika ada klausul demikian, PT harus berkomunikasi dengan bank untuk meminta persetujuan penjualan aset. Sehingga, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali seluruh perjanjian yang dijalankan oleh PT khususnya terkait ada tidaknya pembatasan penjualan aset.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags

    direksi
    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!