KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

PERTANYAAN

Saya ingin mengubah agama di KTP menjadi Kristen. Saat ini saya berusia 22 tahun, tengah hamil, dan berencana menikah dengan calon suami saya seorang Kristen. Namun, karena tidak setujui, orang tua saya mengancam mau menuntut atas dasar perzinahan. Bagaimana cara ganti agama di KTP? Apakah dengan surat pernyataan pindah agama bermeterai sudah cukup? Kemudian, apakah saya mungkin dituntut dengan dasar zina?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk untuk memilih agama apa yang ingin diyakini.

    Surat pernyataan bermeterai belum cukup kuat untuk mengganti identitas agama pada dokumen kependudukan. Anda dapat mengubah agama di KTP, tepatnya di bagian kolom agama dengan cara datang ke UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat Anda berdomisili dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Tahapan Mengurus Perubahan Agama Pada KTP yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 18 Juni 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Hak untuk Memeluk Agama bagi Warga Negara

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara mengubah agama di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), penting untuk kami informasikan bahwa pada dasarnya negara Indonesia menyerahkan pilihan beragama kepada masing-masing warga negara dan tidak ada hukum yang mengatur tata cara untuk memeluk suatu agama tertentu.

    Hak untuk beragama merupakan hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, setiap orang berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.[2] Atas dasar tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memilih agama apa yang ingin diyakini. Pun, mengubah agama di KTP juga dapat dikatakan sebagai hak setiap orang.

    Mengubah Agama di KTP

    Mengenai pembuatan surat pernyataan pindah agama bermeterai yang ditujukan untuk memperjuangkan hak atas agama, kami asumsikan adalah legalitas identitas kependudukan Anda.

    Menurut hemat kami, surat pernyataan bermeterai tersebut belum cukup kuat untuk mengganti identitas agama pada dokumen kependudukan Anda. Anda sebaiknya mengubah agama di KTP Anda, tepatnya pada kolom agama.

    Mengubah Agama di KTP sebagai Peristiwa Kependudukan

    Perlu kami informasikan bahwa pindah agama tidak dikenal sebagai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang diatur dalam UU 23/2006 dan perubahannya dalamUU 24/2013.

    Namun, keterangan mengenai agama atau kepercayaan termasuk data kependudukan yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan.[3] Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perubahan agama juga termasuk bagian dari peristiwa kependudukan.

    Adapun, peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (“KK”), Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[4]

    Berkaitan dengan peristiwa kependudukan ini, Pasal 3 UU 23/2006 menerangkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

    Tahapan Mengurus Perubahan Agama Pada KTP

    Terkait tahapan mengubah agama di KTP, Anda perlu datang ke UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat Anda berdomisili untuk melakukan pendaftaran pendudukan.[5]

    Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.[6]

    Untuk mengubah agama di KTP, cara yang dapat Anda tempuh yaitu:[7]

    1. melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan salinannya;
    2. pencatatan perubahan agama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); dan
    3. perubahan elemen data agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

    Menikah Tanpa Persetujuan Orang Tua

    Mengenai rencana pernikahan Anda, perlu diketahui bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.[8]

    Selain itu perlu diketahui bahwa dalam melangsungkan perkawinan harus dengan persetujuan kedua calon mempelai, tetapi apabila kedua calon belum 21 tahun, maka harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.[9]

    Poin penting yang harus dipahami pada bagian ini adalah apakah Anda sudah dewasa atau belum. Jika Anda belum cukup umur, tentunya Anda wajib meminta izin orang tua Anda. Namun jika sudah dewasa, maka Anda bisa menentukan pilihan dengan siapa akan menikah.

    Tuntutan atas Dasar Perzinahan

    Mengenai ancaman orang tua yang akan melaporkan Anda dan pasangan jika menikah atas perbuatan perzinahan, perlu dipahami bahwa perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP.

    Definisi zina menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

    Berdasarkan hal tersebut, maka orang tua Anda tidak bisa melaporkan kasus ini atas dasar perzinahan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP jika Anda dan pasangan masih sama-sama lajang (belum menikah).

    Namun, jika Anda belum berumur 18 tahun, orang tua Anda mungkin saja melaporkan pacar Anda. Laporan tersebut dapat dibuat atas dasar Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76D 35/2014 diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.[10]

    Ketentuan pidana tersebut juga berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait cara ganti agama di KTP dan pertanyaan terkait lainnya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1988.

    [1] Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [2] Pasal 28E ayat (2) UUD 1945

    [3] Pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [4] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013

    [5] Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (“Permendagri 120/2017”)

    [6] Pasal 1 angka 4 Permendagri 120/2017

    [7] Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik

    [8] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [9] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [10] Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)

    [11] Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016

    Tags

    data kependudukan
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!