Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kapal yang Melakukan Perawatan di Batam Bebas Pajak?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Kapal yang Melakukan Perawatan di Batam Bebas Pajak?

Apakah Kapal yang Melakukan Perawatan di Batam Bebas Pajak?
Pradana Budi Setiawan, S.H., M.H. Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Apakah Kapal yang Melakukan Perawatan di Batam Bebas Pajak?

PERTANYAAN

Apakah secara hukum kapal bendera Indonesia yang melakukan kegiatan docking di Batam untuk perawatan kapal bisa dikenakan PPN/pajak lainnya, ataupun bebas dari PPN/pajak lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hingga sampai detik ini masih belum diterbitkannya peraturan pemerintah terkait status Batam sebagai kawasan ekonomi khusus, maka kami menyatakan bahwa Batam masih memupunyai status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
     
    Oleh karena itu, kegiatan docking yang dikhususkan pada perawatan kapal yang dilakukan di Batam akan dibebaskan dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai kedudukan Batam apakah sebagai kawasan Free Trade Zone (“FTZ”) ataukah Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”).
     
    Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (“PP 46/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 rentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (“PP 5/2011”), pada Pasal 1 ayat (1) PP 5/2011 dinyatakan sebagai berikut:
     
    Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam merupakan salah satu area yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
     
    Dan pada Pasal 1 ayat (2) PP 5/2011 dinyatakan pula bahwa:
     
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya.
     
    Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai keuntungan tersendiri dalam hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Perppu 1/2000”) sebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 (“UU 36/2000”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (“Perppu 1/2007”) kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (“UU 44/2007”). Pada Pasal 1 ayat (1) Perppu 1/2000 dinyatakan bahwa:
     
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
     
    Perlu diperhatikan juga, telah diundangakan pada tanggal 14 Oktober 2009 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (“UU 39/2009”), yang dalam Pasal 49 UU 39/2009 disebutkan bahwa dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka UU 36/2000 sebagaimana telah diubah dengan UU 44/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Namun UU 39/2009 tidak serta merta menghapus kedudukan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hal ini bisa dilihat pada ketentuan pada Pasal 48 ayat (1) UU 39/2009 yang memberikan ruang bagi Batam untuk mengusulkan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) baik sebelum, sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Selain itu, pada Pasal 48 ayat (2) UU 39/2009 juga dinyatakan bahwa apabila dalam hal ini Batam tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu 70 Tahun semenjak diberlakukannya PP 5/2011.
     
    Berkaitan dengan kegiatan docking yang dilakukan, kami perlu mengetahui lebih detail bagaimana kegiatan perawatan kapal tersebut, apakah sampai dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apabila melalui pelabuhan dan bandara udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean, maka akan diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (“PPN”), pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (“PPnBM”), dan pembebasan cukai. Berbeda lagi apabila pemasukan dan pengeluaran barang tidak melalui pelabuhan dan bandaran udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean, maka akan diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai, oleh karena itu kami perlu mengetahui kegiatan docking dalam rangka perbaikan kapal secara detailnya.
     
    Berdasarkan penelusuran kami, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah mengenai penetapan Batam sebagai KEK, sehingga kami berasumsi bahwa Batam masih mempunyai status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Oleh karena itu, kegiatan docking yang dilakukan di Batam akan dibebaskan dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Tetapi tidak untuk Pajak Penghasilan (“PPh”) yang dikenakan kepada sujek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!