Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

PERTANYAAN

Saya ingin mengeluhkan hak cuti tahunan di kantor saya bekerja. Saya melahirkan pada bulan Januari 2023 dan kembali bekerja pada bulan Maret 2023. Atasan saya tidak memberikan hak cuti tahunan seperti biasanya. Dia mengatakan jatah cuti tahunan saya sudah habis dan akan ada lagi pada tahun depan. Jadi saya dianggap harus bekerja selama 12 bulan berturut-turut dulu baru dapat hak cuti. Cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, namun pada praktiknya pekerja di Indonesia yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan. Sehingga cuti melahirkan tidak mengurangi cuti tahunan. Lantas, apa sanksinya jika perusahaan tak memberikan cuti tahunan? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Cuti Melahirkan Menghapus Jatah Cuti Tahunan dan Istirahat Panjang? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 22 Agustus 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Waktu Istirahat dan Cuti

    Sebelum membahas mengenai cuti istri melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan? Perlu dipahami berdasarkan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) s.d. (5) UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang meliputi:

    1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;[1]
    3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang dapat diberikan perusahaan tertentu yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Adapun mengenai cuti besar atau istirahat panjang dapat dibaca dalam artikel Aturan Cuti Besar bagi Pekerja.

    Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

    Sebelumnya kami mengasumsikan Anda telah dapat menggunakan hak cuti tahunan karena telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Kemudian, Anda menggunakan hak cuti melahirkan 3 bulan dari Januari hingga Maret 2023.

    Berapa lama aturan cuti melahirkan? Menjawab cuti melahirkan berapa lama, peraturan cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang menerangkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jadi, totalnya lama aturan cuti melahirkan adalah selama 3 bulan.

    Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.[2]

    Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan. Sebab, baik yang menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya berhak atas upah penuh dari perusahaan.[3]

    Meski pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,[4] namun pembuatan ketentuan lebih lanjut tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

    Sehingga apabila perusahaan Anda menyatakan cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan, sehingga hak cuti tahunan Anda hangus karena telah cuti melahirkan 3 bulan, berarti perusahaan Anda telah melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Oleh karena itu, Anda tetap berhak mendapatkan hak cuti tahunan atau dengan kata lain cuti melahirkan tidak mengurangi cuti tahunan.

    Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

    Perusahaan yang melarang pekerja untuk mengambil hak cuti tahunan karena telah menggunakan cuti melahirkan 3 bulan dapat dikenakan sanksi. Apa sanksi jika cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan?

    Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Tindakan perusahaan yang melanggar hak cuti tahunan Anda merupakan tindak pidana pelanggaran.[6]

    Selain itu, lewat jalur penyelesaian UU 2/2004, Anda dapat menempuh penyelesaian perselisihan hak karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban dari kami terkait peraturan cuti melahirkan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Penjelasan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 26 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 52 ayat (1) huruf d, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Tags

    cuti
    cuti melahirkan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!