Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Apabila Dituduh Merusak Mobil Sewaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Apabila Dituduh Merusak Mobil Sewaan

Langkah Hukum Apabila Dituduh Merusak Mobil Sewaan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Apabila Dituduh Merusak Mobil Sewaan

PERTANYAAN

Saya menyewa mobil pada teman saya untuk mudik, setelah disepakati nilai sewanya secara lisan selanjutnya saya pun berangkat mudik sampai pulang kembali ke Jakarta sehat selamat dan tanpa ada masalah dengan mobil. Setelah usai mudik saya kembalikan mobil pada teman saya dengan kondisi fisik mobil baik seperti awal saya pakai. Namun setelah beberapa jam teman saya telpon dan mengatakan kalau mobilnya bekas saya kecelakaan dan masuk bengkel, mengeluh kondisi mobilnya terasa tidak baik, sampai menuduh saya mengoplos beberapa spare part mobilnya. Pertanyaannya langkah awal apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini? Apakah ini hanya sebuah modus teman saya untuk menipu dan memeras saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bisa saja kemungkinan tuduhan tersebut adalah modus dari teman Anda. Namun sebagai langkah awal yang harus dilakukan ialah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan penjelasan bahwa Anda tidak bersalah (beserta bukti yang menyakinkan argumen Anda).
     
    Jika teman Anda membawa permasalahan ini pada jalur pedata dan pada persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka Anda pun dapat meminta kerugian terhadap teman Anda jika Anda merasa dirugikan. Selain itu tindakan teman Anda dapat pula dipidana karena perbuatan fitnah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sewa Menyewa Secara Lisan Mengikat Sebagai Undang-Undang
    Kesepakatan untuk menyewa mobil secara lisan antara Anda dan teman Anda didasari oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Secara spesifik perjanjian ini disebut perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata, yaitu:
     
    Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.
     
    Teman Anda yang menelepon dan menuduh Anda mengoplos beberapa spare part mobilnya harus didasari bukti yang kuat. Demikinan halnya dengan Anda juga harus memastikan mempunyai bukti bahwa pada saat mengembalikan mobil tersebut dalam keadaan baik. Bahwa benar seperti yang Anda tanyakan bisa saja hal tersebut adalah modus teman Anda untuk menipu dan memeras Anda.
     
    Pada kasus ini berdasarkan kronologis cerita Anda, pada saat pengembalian, kondisi mobil dalam keadaan baik.
     
    Anda harus yakin bahwa perjanjian lisan antara Anda dan teman Anda tersebut didasari dengan itikad baik, sehingga berlaku sebagai dasar perjanjian. Hal ini berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Karena didasari dengan itikad baik, maka sebagai langkah awal untuk melindungi Anda dari hukum, maka Anda harus mempersiapkan alat bukti, yang meyakinkan bahwa Anda memang tidak melakukan penipuan dengan mengoplos spare part mobil tersebut dan telah mengembalikan mobil dengan keadaan baik setelah dipakai.
     
    Pembuktian Dalam Kasus Sewa-Menyewa
    Kami asumsikan perjanjian sewa menyewa secara lisan memang didasari dengan itikad baik. Langkah awal yang harus Anda lakukan tentu ialah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan. Anda dapat berbicara seacara baik-baik dengan teman Anda, dan menjelaskan bahwa Anda tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
     
    Akan berbeda jika teman Anda ingin menempuh jalur hukum. Karena pada dasarnya hubungan antara Anda dan teman Anda adalah hubungan keperdataan maka jika ada permasalahan hukum yang akan akan timbul adalah masalah hukum perdata yang motivasinya adalah meminta ganti kerugian dengan mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, yang bunyinya:
     
    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
     
    Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kasus semacam ini bisa berkembang menjadi permasalahan hukum pidana (jika ternyata Anda terbukti mengoplos spare part mobil) karena perbuatan itu termasuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Ulasan selengkapnya tentang penggelapan silakan baca artikel Penggelapan dan Penipuan.
    Tetapi jika Anda merasa benar, tentunya Anda tidak perlu takut. Pasal 1865 KUH Perdata, telah megatur sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
     
    Lebih lanjut mengenai hal ini, Pasal 1564 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:
     
    Si penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terbit pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar salahannya.
     
    Jadi, dalam hal ini teman Anda yang menuduh tentunya harus membuktikan atas tuduhan yang disampaikan kepada Anda. Sebaliknya Anda juga bisa membantah dengan membuktikan bahwa Anda tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada Anda.
     
    Alat Bukti
    Terkait dengan pembuktian tentunya memerlukan alat bukti, hal itu berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa alat bukti pada hukum perdata terdiri dari:
    1. bukti tertulis;
    2. bukti saksi;
    3. persangkaan;
    4. pengakuan;
    5. sumpah.
     
    Dapat dilihat tingkatan alat bukti di atas, Anda dapat mempersiapkan alat bukti untuk meyakinkan bahwa Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Meskipun tingkatan alat bukti tertulis mejadi alat bukti yang derajatnya paling tinggi pada hukum acara perdata, namun dalam perjanjian lisan memang terasa sulit jika dibuktikan dengan bukti tertulis. Apalagi jika dibutuhkan dalam waktu yang singkat. Untuk itu Anda membutuhkan alat bukti saksi demi meneguhkan pembelaan Anda. Sebagai contoh istri Anda, atau keluarga lainnya yang ikut mudik bersama Anda.
     
    Sebaliknya jika teman Anda tidak bisa membuktikan berarti Anda tidak bisa dimintakan ganti rugi atas tuduhan yang teman Anda sampaikan.
     
    Sebagain informasi tembahan, saksi juga akan menjadi alat bukti yang kuat sebagai dasar pembuktian dalam hukum acara pidana, tingkatan saksi menurut hukum acara pidana diatur pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) , bahwa alat bukti yang sah ialah:
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
     
    Pada akhirnya memang alat bukti adalah hal yang sangat penting dalam meneguhkan atau menyangkal suatu hak. Untuk itu mempersiapkan alat bukti akan menjadi langkah awal untuk melindungi dan mempersiapkan Anda dalam melakukan pembelaan dihadapan hukum (persidangan).
     
    Jika Tuduhan Tidak Terbukti
    Sebagai informasi apabila Anda terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga Anda merasa dirugikan. Anda dapat meminta kerugian atau menuntut pidana atas tuduhan yang diajukan teman Anda.
     
    Pada artikel Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Utang dijelaskan apabila dirugikan atas tuduhan yang tidak terbukti, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.
     
    Nantinya dalam gugatan PMH yang Anda ajukan, Anda harus membuktikan bahwa teman Anda telah salah menuduh Anda, sehingga Anda dirugikan (baik secara materil dan imateril).
     
    Selain itu, perbuatan teman Anda melakukan tuduhan mengoplos spare part yang tidak terbukti pun dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang perbuatan fitnah:
     
    Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!