Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Alat Pengolahan dan Penyajian Produk Halal dengan Tidak Halal

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penggunaan Alat Pengolahan dan Penyajian Produk Halal dengan Tidak Halal

Penggunaan Alat Pengolahan dan Penyajian Produk Halal dengan Tidak Halal
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Alat Pengolahan dan Penyajian Produk Halal dengan Tidak Halal

PERTANYAAN

Saya melihat ada restoran yang menyatukan alat-alat memasak dan piring untuk makanan halal dan makanan yang haram. Apakah ada aturan yang mengatur atas hal ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tempat dan alat pengolahan dan penyajian Proses Produk Halal termasuk ke dalam hal yang wajib dipisahkan dengan tempat dan alat pengolahan dan penyajian Produk tidak halal.
     
    Bagaimana jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ("UU 33/2014"), produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Menyambung pertanyaan Anda, produk halal (makanan halal) adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.[1]
     
    Lantas bagaimana cara mengatur agar kehalalan suatu produk dapat terjamin? Untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 33/2014 berikut ini:
     
    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
     
    Dapat dilihat bahwa pengolahan dan penyajian produk menjadi hal yang harus diperhatikan juga dalam hal menjamin kehalalan suatu produk. Dalam kasus ini, artinya untuk menjamin kehalalan suatu makanan maka harus diperhatikan cara pengolahan dan penyajian makanan tersebut.
     
    Wajibkah Memisahkan Pengolahan dan Penyajian Produk?
    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah ada aturan yang mengatur jika restoran menyatukan alat-alat memasak dan piring untuk produk halal (makanan halal) dengan produk tidak halal (makanan haram)? Dapat dilihat dalam Pasal 21 UU 33/2014 disebutkan sebagai berikut:
     
    1. Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.
    2. Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
      1. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
      2. bebas dari najis; dan
      3. bebas dari Bahan tidak halal.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
     
    Lebih lanjut lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ("PP 31/2019") mengatur secara lebih rinci mengenai hal di atas. Pasal 43 ayat (1) PP 31/2019 dengan tegas menyebutkan bahwa lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
     
    Perlu diketahui bahwa tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:[2]
    1. penyembelihan;
    2. pengolahan;
    3. penyimpanan;
    4. pengemasan;
    5. pendistribusian;
    6. penjualan; dan
    7. penyajian.
     
    Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa tempat dan alat pengolahan dan penyajian termasuk ke dalam hal yang wajib dipisahkan dengan tempat dan alat pengolahan dan penyajian produk tidak halal.
     
    Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:[3]
    1. penampungan bahan;
    2. penimbangan bahan;
    3. pencampuran bahan;
    4. pencetakan produk; dan
    5. pemasakan produk,
    untuk yang halal dan tidak halal
     
    Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:[4]
    1. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
    2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
    3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
    4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
     
    Selanjutnya, bagaimana untuk penyajiannya? Perlu diketahui bahwa tempat penyajian wajib memisahkan antara:[5]
    1. sarana penyajian produk halal; dan
    2. proses penyajian produk,
    untuk yang halal dan tidak halal.
     
    Alat penyajian wajib memenuhi persyaratan:[6]
    1. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
    2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
    3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
    4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
     
    Sanksi
    Lantas bagaimana jika restoran tersebut tidak mematuhi aturan yang ada? Pelaku usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    21 ayat (1) dan ayat (2) UU 33/2014 dikenai sanksi administratif berupa:[7]
    1. peringatan tertulis; atau
    2. denda administratif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;

    [1] Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 33/2014
    [2] Pasal 43 ayat (4) PP 31/2019
    [3] Pasal 48 PP 31/2019
    [4] Pasal 49 PP 31/2019
    [5] Pasal 58 PP 31/2019
    [6] Pasal 59 PP 31/2019
    [7] Pasal 22 ayat (1) UU 33/2014

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!