Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

PERTANYAAN

Benarkah untuk perkara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah tidak bisa dilakukan PK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terhadap keberatan ganti kerugian pengadaan tanah tidak tersedia upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”). Bahwa apabila diajukan permohonan upaya hukum PK terhadap putusan kasasi dalam perkara sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat formal dan berkas permohonan tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Permohonan Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
    Pengaturan mengenai keberatan dan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perma 3/2016”).
     
    Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tertulis ke pengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian. Sementara itu, ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.[1]
     
    Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian. Keberatan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan.[2]
     
    Keberatan dapat diajukan oleh:[3]
    1. pihak yang berhak atau kuasanya yang hadir tetapi menolak hasil musyawarah penetapan ganti kerugian; dan/atau
    2. pihak yang berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa yang menolak hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
     
    Keberatan diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.[4]
     
    Sebagai informasi, musyawarah penetapan ganti kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.[5]
     
    Upaya Hukum Terhadap Putusan Permohonan Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
    Menjawab pertanyaan Anda, apakah dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”) terhadap putusan dari permohonan keberatan ganti kerugian pengadaan tanah?
     
    Memeriksa dan memutus permohonan PK adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”) yang berbunyi:
     
    Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Jadi dengan kata lain PK adalah bentuk upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Mengenai upaya hukum untuk putusan pengadilan dalam perkara permohonan keberatan ganti kerugian pengadaan tanah yang diatur dalam Perma 3/2016, menurut Pasal 21 Perma 3/2016 diatur sebagai berikut:
     
    1. Para Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak.
    3. Dalam hal pihak yang mengajukan kasasi tidak hadir pada sidang pengucapan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
    4. Memori kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi.
    5. Pemberitahuan memori kasasi kepada Termohon kasasi oleh panitera dikirim paling lama 1 (satu) hari setelah memori kasasi tersebut diterima oleh kepaniteraan Pengadilan.
    6. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Pengadilan.
    7. Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima memori/ kontra memori kasasi.
    8. Pengiriman berkas (hardcopy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (softcopy).
    9. Pengiriman berkas (hardcopy) ditujukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pos surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya.
    10. Panjar biaya perkara ditaksir oleh panitera dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan surat keputusan.
     
    Jadi berdasarkan ketentuan tersebut upaya hukum untuk keberatan ganti kerugian pengadaan tanah adalah kasasi. Bagaimana dengan PK? Menurut Pasal 23 Perma 3/2016 putusan kasasi merupakan putusan akhir yang bersifat final dan mengikat yang tidak tersedia upaya hukum PK.
     
    Hak senada juga dijelaskan oleh Made Rawa Aryawan, Panitera Mahkamah Agung dalam Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Perma 3/2016 diatur bahwa putusan kasasi merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat yang tidak tersedia upaya hukum PK. Bahwa apabila diajukan permohonan upaya hukum PK terhadap putusan kasasi dalam perkara sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat formal.
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh Made, terhadap permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali (“SEMA 8/2011”) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 2005 dan Nomor: 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (“SEMA 11/2010”) dan berkas permohonan tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, terhadap keberatan ganti kerugian pengadaan tanah tidak tersedia upaya hukum PK. Bahwa apabila diajukan permohonan upaya hukum PK terhadap putusan kasasi dalam perkara sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat formal dan berkas permohonan tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
     
    Referensi:
    Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 3 dan angka 5 Perma 3/2016
    [2] Pasal 2 dan Pasal 3 Perma 3/2016
    [3] Pasal 4 Perma 3/2016
    [4] Pasal 5 Perma 3/2016
    [5] Pasal 1 angka 4 Perma 3/2016

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!