Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pihak Developer Perumahan Mengelola Sampah?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Pihak Developer Perumahan Mengelola Sampah?

Bolehkah Pihak Developer Perumahan Mengelola Sampah?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pihak Developer Perumahan Mengelola Sampah?

PERTANYAAN

Apa bisa dibenarkan perda sampah diberlakukan dalam komplek perumahan yang masih dalam tanggung jawab pengelola/developer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sampah pada wilayah perumahan tersebut masih dikelola oleh pemerintah daerah kecuali developer rumah sudah memiliki izin dari kepala daerah. Sehingga dalam mengelola sampah merujuk pada peraturan daerah masing-masing daerah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengelolaan Sampah
    Kami kurang menangkap peraturan daerah (“perda”) sampah apa yang dimaksud maka kami akan memberikan contoh penerapan perda yang terkait dengan sampah di kota Bogor sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (“Perda Kota Bogor 9/2012”).
     
    Perda Kota Bogor 9/2012 tersebut adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”).
     
    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.[1]
     
    Pada dasarnya menurut Pasal 3 UU 18/2008:
     
    Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
     
    Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).[2]
     
    Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Cara Pemerintah Mengelola Sampah pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.[3]
     
    Lebih lanjut pada arikel yang sama dijelaskan bahwa yang melakukan pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah (melalui perda), yang antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta kerja sama dan kemitraan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (“Permendagri 33/2010”).
     
    Sedangkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Pemerintah Pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.[4]
     
    Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.[5]
     
    Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. [6]
     
    Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.[7]
     
    Perlu diingat bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.[8]
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pihak yang mengelola sampah adalah pemerintah daerah (melalui perda) dan pemerintah (untuk sampah spesifik), aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah ini merujuk pada perda masing-masing daerah.
     
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah bisa diterapkan perda sampah diberlakukan dalam komplek perumahan yang masih dalam tanggung jawab pengelola/developer? Ya bisa. Jika merujuk pada penjelasan di atas, pengelolaan sampah pada wilayah perumahan tersebut masih dikelola oleh pemerintah daerah kecuali developer rumah sudah memiliki izin dari kepala daerah untuk mengelolan sampah.
     
    Jadi pihak developer komplek perumahan tidak dapat sembarangan dalam mengelola sampah. Seperti contoh membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Apabila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Ulasan selengkapnya silakan simak artikel Jika Terganggu Ulah Tetangga yang Membakar Sampah.
     
    Penerapan Perda
    Jadi pengelolaan sampah di setiap daerah mengacu pada aturan daerah masing-masing.Sebagai contoh pengolaan sampah dilakukan oleh pemerintah Bogor melalui Perda Kota Bogor 9/2012. Disebutkan dalam Pasal 7 Perda Kota Bogor 9/2012 bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor[9] bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Bogor 9/2012. Dalam hal ini penerapan Perda Kota Bogor 9/2012 berlaku di lingkup wilayah Kota Bogor saja.
     
    Sehingga siapapun yang melanggar larangan Perda Kota Bogor 9/2012 di wilayah Kota Bogor akan mendapatkan sanksi.[10]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 8/2008 dan Pasal 1 angka 11 Perda Kota Bogor 9/2012
    [2] Penjelasan Pasal 3 alinea 1 UU 18/2008
    [3] Pasal 5 UU 18/2008
    [4] Pasal 23 jo. Pasal 1 angka 12 UU 18/2008
    [5] Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
    [6] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
    [7] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
    [8] Pasal 17 ayat (1) UU 18/2008
    [9] Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Perda Kota Bogor 9/2012
    [10] Pasal 1 angka 1 Perda Kota Bogor 9/2012

    Tags

    pengelolaan sampah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!