Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Cuti Sekretaris Direktur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Cuti Sekretaris Direktur

Aturan Cuti Sekretaris Direktur
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Aturan Cuti Sekretaris Direktur

PERTANYAAN

  1. Apakah seorang Sekretaris Direktur juga berhak mendapatkan hak jatah cuti yang sama persis dengan karyawan lain? Mengingat bahwa tidak ada pihak dari divisi lain yang dapat menggantikan saya selama saya cuti. Jika saya izin cuti selama lebih dari 3 hari dan mengingat bahwa posisi saya merupakan jembatan penghubung dari semua pihak yang hendak berhubungan dengan para direksi?
  2. Kapan waktu yang ideal untuk mengajukan kepada atasan saya untuk mengajukan izin cuti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya sekretaris adalah pekerja yang berhak atas cuti. Perusahaan dalam hal ini diwakili oleh direktur, wajib memberikan hak cuti kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali sekretarisnya.
     
    Agar menjadi baku, waktu ideal untuk mengajukan cuti sebaiknya diatur saja secara rinci pada peraturan direksi atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
     
    Namun saran kami, waktu yang ideal adalah minimal 30 (tiga puluh) hari dengan pertimbangan waktu tersebut adalah waktu yang ideal untuk mencari pengganti dan mengajari pengganti sekretaris pada saat Anda cuti.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Sekretaris
    Sekretaris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah pegawai yang diserahi pekerjaan tulis menulis, atau surat menyurat dan sebagainya, penulis, panitera.
     
    Artinya, sekretaris itu adalah pegawai, pekerja, karyawan atau buruh.
     
    Sebagai salah satu pegawai atau pekerja, tugas dan tanggung jawab sekretaris diatur secara internal di mana sekretaris ditugaskan. Penugasan biasanya membuat nama tambahan melekat pada sekretaris. Jika ditugaskan membantu manager, namanya menjadi sekretaris manager. Jika tugasnya membantu direktur, namanya menjadi sekretaris direktur dan seterusnya.
     
    Dari pengertian tersebut, yang dibahas dalam kasus ini adalah masalah cuti dan istirahat seorang pekerja. Kebetulan pekerja yang dimaksud pada pertanyaan ditugaskan membantu direktur (“sekretaris direktur”).
     
    Salah satu hak pekerja adalah hak istirahat cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yakni :
     
    1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja / buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun;
    1. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    2. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu;
    3. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
     
    Ada beberapa hak istirahat dan cuti yang diatur oleh undang-undang: cuti tahunan, cuti menikah, cuti melahirkan, dan lain-lain. Ketentuan undang-undang tersebut biasanya disadur dalam peraturan perusahaan. Namun walau tidak dicantumkan dalam peraturan perusahaan, cuti itu adalah hak pekerja. Sebaliknya, perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada setiap pekerjanya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
     
    Mengingat pekerja adalah sekretaris yang membantu direktur atau sekretaris direktur, tentu cuti harus dimohonkan jauh-jauh hari agar direktur bisa mencari pekerja lain untuk mengisi jabatan sekretaris atau orang lain yang sementara dapat menggantikannya ketika sekretaris cuti.
     
    Waktu yang ideal mengajukan ijin untuk cuti berdasarkan kasus Anda adalah tergantung perjanjian kerja, peraturan perusahaan tau perjanjian kerja bersama. Namun, jika tidak dicantumkan secara tertulis maka diajukan berdasarkan tingkat kesibukan yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu, 17 Juli 2019, pukul 13.30 WIB.

    Tags

    hukumonline
    cuti melahirkan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!