KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Promosi bagi Produsen Alat Peninggi Badan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Batasan Promosi bagi Produsen Alat Peninggi Badan

Batasan Promosi bagi Produsen Alat Peninggi Badan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Promosi bagi Produsen Alat Peninggi Badan

PERTANYAAN

Ada perusahaan yang menjual alat peninggi badan, di iklan menjanjikan bisa meninggikan badan, bahwa alat itu tidak berisiko dan aman, serta menipu bahwa barang itu berasal atau dibuat di Amerika. Padahal dibuat di Indonesia. Hal itu tentu tidak benar dan meyesatkan. Bagaimana hukum menanggapi ini? Apakah termasuk perlindungan konsumen. Terlebih produk itu merendahkan produk lain juga. Adakah batasannya dalam promosi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah (di antaranya):
    1. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    2. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    3. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    4. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan perusahan produk peninggi badan yang Anda sebutkan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Konsumen Memperoleh Informasi Produk yang Benar
    Perusahaan yang menjual alat peninggi badan yang Anda sebutkan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) adalah pelaku usaha yakni setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
     
    Alat peninggi badan di sini adalah sebuah barang. Barang menurut Pasal 1 angka 4 UU 8/1999 adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
     
    Adapun yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu kita sadari bahwa seorang konsumen itu memiliki hak yaitu:[2]
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya).[3]
    8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Di samping itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.[4]
     
    Di sini berarti bahwa apa yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan hal yang salah dan dilarang untuk dilakukan. Oleh karena itu, jika ternyata merek, bentuk, warna, model, atau kondisi-kondisi spesifik lainnya perihal barang itu yang dinyatakan dalam sebuah iklan atau promosi tidak sesuai dengan informasi yang Anda dapatkan, maka Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Hal ini karena pada dasarnya Anda sebagai konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
     
    Kewajiban dan Larangan Bagi Pelaku Usaha
    Tidak hanya itu, pelaku usaha, sesuai Pasal 7 UU 8/1999 memiliki kewajiban untuk:
    1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
    Jadi seorang pelaku usaha pada dasarnya juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangnya.
     
    Kemudian menyorot tentang promosi, kegiatan tersebut termasuk kepada aspek perlindungan konsumen, karena UU 8/1999 berkaitan dengan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[5]
     
    Dalam mempromosikan barangnya, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2011 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
    1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
    Larangan di atas bisa dijadikan sebuah batasan atau pedoman pelaku usaha dalam melakukan promosi pada konsumen. Dengan adanya larangan tersebut pelaku usaha diharapkan tidak melewati batasan/larangn tersebut dalam melakukan promosi.
     
    Jadi berdasarkan larangan tersebut, pelaku usaha yang menawarkan produk peninggi badan yang Anda sebutkan di atas (ditawarkan dengan argumen bahwa barang tersebut tidak berisiko dan aman, serta dibuat di Amerika padahal dibuat di Indonesia), maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 8/1999 barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan.
     
    Terhadap pelanggaran tersebut tentunya pelaku usaha dilarang untuk melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.[6]
     
    Sanksi
    Atas perbuatan itu pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[7]
     
    Terhadap sanksi pidana di atas, pelaku usaha juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:[8]
    1. perampasan barang tertentu;
    2. pengumuman keputusan hakim;
    3. pembayaran ganti rugi;
    4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
    6. pencabutan izin usaha.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 8/1999
    [2] Pasal 4 UU 8/1999
    [3] Penjelasan Pasal 4 huruf g UU 8/1999
    [4] Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999
    [5] Pasal 1 angka 1 UU 8/1999
    [6] Pasal 9 ayat (3) UU 8/1999
    [7] Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999
    [8] Pasal 63 UU 8/1999

    Tags

    hukumonline
    produsen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!