Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?

Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?
Yudha Khana Saragih, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?

PERTANYAAN

Apakah dibenarkan sebuah perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk menunggu selama 6 (enam) bulan (tertera pada peraturan perusahaan) terhitung dari tanggal surat pengunduran diajukan? Apakah kita salah bila berhenti setelah tanggung jawab kita telah selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengunduran diri kita ajukan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikata dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Perusahaan dapat mengatur batas waktu pengunduran diri pekerja/buruh melebihi 30 (tiga) puluh hari dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Pengunduran Diri
    Secara umum ketentuan bagi pekerja/buruh yang ingin mengundurkan diri telah diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), sebagai berikut :
     
    Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikata dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Lebih lanjut, syarat pengunduran diri pekerja/buruh juga telah diatur secara khusus dalam Pasal 26 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenakertrans 78/2001”), sebagai berikut:
     
    Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. kerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri;
    3. pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
     
    Atas permohonan pengunduran diri dari pekerja/buruh, pengusaha juga diberikan batasan waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut yakni paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja). Kemudia dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan (4) Kepmenakertrans 78/2001.
     
    Pengaturan Jangka Waktu Pengunduran Diri Pada
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai ketentuan mengenai jangka waktu pengunduran diri diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), memang pada praktiknya banyak perusahaan yang mengatur jangka waktu pengunduran diri karyawan, baik dalam PP, PK, maupun PKB, melebihi waktu yang dicantumkan dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 78/2001. Hal ini disebabkan UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 78/2001 hanya menentukan batas waktu paling minimal mengajukan permohonan pengunduran diri. Sehingga jika perusahaan mengatur batas waktu pengunduran diri pekerja/buruh melebihi 30 (tiga) puluh hari, aturan tersebut adalah sah dan dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Hal yang sama pernah dijelaskan dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice), menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono, bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh. Karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
     
    Dalam artikel yang sama juga dijelaskan, Yogo Pamungkas, dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sepakat dengan pendapat Uwiyono, bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya” berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuan pengaturan ini, menurut Yogo, adalah supaya tidak mendadak bagi perusahaan dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak dilakukan sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PK atau PKB.
     
    Dengan demikian, apabila dalam PK, PP, maupun PKB telah diatur jangka waktu pengunduran diri adalah 6 (enam) bulan sebelum sebelum tanggal mulai pengunduran diri, maka Anda harus mematuhi ketentuan tersebut dan harus melaksanakan kewajiban Anda sebagai pekerja sampai dengan tanggal pengunduran diri. Jika Anda berhenti sebelum waktu yang ditetapkan oleh perusahaan dalam PK, PP, maupun PKB maka Anda dapat dikatakan telah melanggar ketentuan yang telah disepakati.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!