Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terdapat Merek Terdaftar dalam Foto yang Digunakan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jika Terdapat Merek Terdaftar dalam Foto yang Digunakan

Jika Terdapat Merek Terdaftar dalam Foto yang Digunakan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terdapat Merek Terdaftar dalam Foto yang Digunakan

PERTANYAAN

Saya ada pertanyaan mengenai ketentuan hukum di dunia pengembangan aplikasi android gratis. Jika saya seorang developer aplikasi android gratis yang mendapatkan penghasilan dari iklan yang disisipkan di aplikasi yang saya buat dengan bantuan pihak ketiga, dan konten aplikasi saya menggunakan foto-foto yang didapat dari web penyedia foto dan bahan yang bebas copyright, namun dalam foto-foto yang saya gunakan tersebut memiliki unsur merek dagang atau logo sebuah perusahaan, apakah dengan demikian saya telah melanggar ketentuan pelanggaran hak cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila di dalam foto yang Anda gunakan terdapat merek milik pihak lain (merek dagang atau logo perusahaan), maka Anda wajib meminta izin untuk penggunaan merek tersebut (lisensi).
     
    Selain itu, oleh karena di dalam foto-foto yang Anda gunakan terdapat logo perusahaan milik pihak lain, maka hal tersebut sudah termasuk ke dalam melaksanakan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memang tidak menjadi permasalahan ketika Anda menggunakan foto yang bebas copyright, tetapi permasalahannya adalah di dalam foto tersebut terdapat merek dagang atau logo perusahaan yang kami asumsikan bukan milik Anda.
     
    Kembali lagi bahwa jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di dua hal yaitu perlindungan merek dan perlindungan hak cipta.
     
    Pelanggaran Merek
    Oleh karena pertanyaan Anda berkaitan dengan adanya unsur merek dagang atau logo sebuah perusahaan dalam foto yang Anda gunakan, maka perlu dijabarkan terlebih dahulu perihal merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.[1]
     
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]
     
    Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).[3]
     
    Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila di dalam foto yang Anda gunakan terdapat merek milik pihak lain (merek dagang atau logo perusahaan), maka Anda wajib meminta izin untuk penggunaan merek tersebut (lisensi).
     
    Mengenai pemberian lisensi, pemberian tersebut dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya.[4]
     
    Pelanggaran Hak Cipta
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Melihat definisi di atas, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis, tidak bergantung pada apakah ciptaan tersebut telah dicatatkan atau tidak. Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
     
    Dalam kasus Anda, logo perusahaan yang Anda maksud berupa gambar, gambar tersebut termasuk ke dalam ciptaan dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
     
    Oleh karena di dalam foto-foto yang Anda gunakan terdapat logo perusahaan milik pihak lain, maka hal tersebut sudah termasuk ke dalam melaksanakan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan
    izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[5]
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Risa Amrikasari dalam artikel Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta bahwa jika tidak ada izin dari pencipta/pemegang hak cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:
    1. Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari ciptaan tersebut;
    2. Pencipta/pemegang hak cipta telah menyatakan bahwa ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;
    3. Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
     
    Kami asumsikan kembali bahwa Anda bukanlah pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga tidak termasuk ke dalam poin 1 di atas. Selain itu, oleh karena Anda mendapatkan keuntungan dari aplikasi android yang Anda buat, maka penggunaan tersebut bersifat komersial, sehingga tidak juga termasuk ke dalam poin 2 di atas.
     
    Jika Anda melakukan pelanggaran hak cipta, maka pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.[6]
     
    Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.
     
    Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi.[7]
     
    Simak juga artikel Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan dan Hukumnya Menggunakan Logo Perusahaan dari Internet untuk Tujuan Komersial.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    [1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 2 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 18 UU MIG
    [4] Pasal 42 ayat (3) UU MIG
    [5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [6] Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta
    [7] Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!