KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan

Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan

PERTANYAAN

Perusahaan kami punya piutang di PT TG pada akhir tahun 2017. Di awal tahun 2018, Direktur PT TG, yaitu H dipecat dari perusahaan. Selanjutnya Direktur PT TG yang baru menyampaikan bahwa utang yang ditagihkan tersebut tidak diakui sebagai utang perusahaan. Perusahaan kami diminta menagih langsung kepada H, mantan Direktur. Sedangkan transaksi bisnis tersebut adalah jelas-jelas transaksi perusahaan dan disamping itu mantan Direktur H tidak tahu dimana keberadaannya untuk ditagih. Pertanyaan kami adalah, apakah tindakan kami menagih piutang kami tersebut ke perusahaan PT TG adalah benar? Mohon saran dan masukan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian utang piutang yang dibuat H sebagai Direktur PT TG saat itu dengan Perusahaan Anda adalah sah dan mengikat PT TG. Artinya, PT TG tidak bisa lari dari tanggung jawab untuk membayar utang kepada Perusahaan Anda.
     
    Selain itu, jika PT TG masih tidak mau membayar utangnya kepada Perusahaan Anda, Anda dapat menggugat PT TG ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal PT TG berada.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab, kami berasumsi bahwa perjanjian yang dibuat H sebagai Direktur PT TG adalah sesuai dengan anggaran dasar (“AD”) dan anggaran rumah tangga (“ART”) daro PT TG, dan ketika dilakukan rapat umum pemegang saham (“RUPS”) untuk mengganti (pecat) Direktur H, kepada yang bersangkutan telah dilakukan pembebasan kewajiban (acquit et de charge).
     
    Simak juga artikel Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri.
     
    Perlu dipahami bahwa Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur yang berhak untuk mewakili perseroan ke dalam maupun ke luar pengadilan adalah Direksi, selengkapnya sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 5 UU PT
    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Pasal 90 UU PT
    1. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    2. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
    3. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
    4. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
     
    Selanjutnya, Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PT juga tegas membedakan tanggung jawab Perseroan dengan tanggung jawab pribadi yang dipisah secara tegas.
     
    Dengan demikian, perjanjian utang piutang yang dibuat H sebagai Direktur PT TG saat itu dengan Perusahaan Anda adalah sah dan mengikat PT TG. Artinya, PT TG tidak bisa lari dari tanggung jawab untuk membayar utang kepada Perusahaan Anda.
     
    Selain itu, jika PT TG masih tidak mau membayar utangnya kepada Perusahaan Anda, Anda dapat menggugat PT TG ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal PT TG berada.
     
    Disamping itu, pribadi bekas Direktur dari PT TG, yaitu H tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya ketika menjadi Direktur Perseroan PT TG, kerena harta pribadi dengan harta perseroan terpisah secara tegas.
     
    Kesimpulan
    Yang bertindak mewakili Perseroan ke dalam maupun ke luar Pengadilan adalah Direktur. Tanggung jawab Perseroan dengan tanggung jawab pribadi adalah terpisah secara tegas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Subekti. Aneka Perjanjian. PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2014.

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!