Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hukumnya Membawa Pisau Lipat
Pisau lipat menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adalah:
pisau yang matanya bersama tangkainya dapat dilipat.
Dalam hal kepemilikan pisau lipat yang Anda sebutkan, kami kurang mendapatkan penjelasan untuk apa pisau tersebut digunakan. Jika pisau itu digunakan sebagai alat berjaga-jaga, dalam arti alat pertahanan diri jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tidak diinginkan, maka untuk mengetahui dapat atau tidaknya dipidana atas kepemilikan benda ini, kita mengacu pada ketentuan mengenai larangan membawa senjata tajam yang terdapat dalam Pasal 2 UU Drt 12/1951 yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pisau memang merupakan alat yang bisa digunakan untuk menusuk, namun perlu dilihat lagi kegunaannya. Apabila alat tersebut memang diperuntukkan sebagai alat melakukan pekerjaan yang nyata-nyata digunakan oleh si yang bekerja dan alat itu dibawa untuk kepentingan pekerjaan, atau untuk kebutuhan rumah tangga maka ia tidak dapat dipidana.
Namun, apabila orang yang membawa pisau lipat itu menggunakannya bukan untuk kepentingan pekerjaannya, sedang ketika ada pemeriksaan di tempat umum dan ia diketahui tengah membawa pisau lipat dengan melawan hukum, maka unsur membawa senjata yang digunakan untuk menusuk tanpa hak sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt12/1951 terpenuhi dan hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Menurut hemat kami seseorang akan sangat meyakinkan melakukan tindak pidana jika pisau lipatnya memang nyata-nyata bukan untuk kepentingan rumah tangga. Namun pastinya yang menentukan pisau lipat tersebut sebagai pisau penikam sehingga seseorang dipidana adalah hakim dalam pembuktian di persidangan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus seseorang dipidana karena membawa senjata tajam (pisau lipat) dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 967/ PID. SUS/ 2014/ PN. JKT.TIM, di mana terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin membawa senjata tajam” yaitu pisau lipat. Kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang menyatakan ada sekumpulan orang laki laki sedang nongkrong sambil minum minuman keras dan memegang pisau lipat. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Dr 12/1951.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi: