KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?

Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?

PERTANYAAN

Apakah menyebarkan foto teman yang setengah telanjang (setengah badan tidak pakai baju) termasuk pencemaran nama baik karena telah menghina teman? Bagaimana membedakannya dengan kesusilaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan. Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan dan Sanksi Bagi Penyebar Foto Telanjang
    Foto teman setengah telanjang yang Anda sebutkan merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan karena merupakan bagian dari pornografi sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
     
    Jadi tindakan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
     
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
     
    Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:
     
    Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Apakah Penyebaran Foto Telanjang Termasuk Pencemaran Nama Baik?
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah menyebarkan foto teman yang setengah telanjang termasuk pencemaran nama baik karena telah menghina teman? Sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan. Perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda.
     
    Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan. Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.
     
    Mengenai pencemaran nama baik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.[1]
     
    Menurut Josua Sitompul dalam artikel lain yang berjudul Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, Yang dimaksud pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
    Josua menambahkan, bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
     
    Terkait foto telanjang, berarti di sini korban dapat mengadukan ke pihak yang berwenang apabila benar bahwa foto telanjang tersebut adalah dirinya sehingga mempermalukan dirinya.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meng-copy file-file korban (mantan pacarnya) dari laptop termasuk foto korban yang setengah badan tanpa busana atau pakaian. Kemudian foto tersebut disebarkan oleh terdakwa disertai dengan tulisan seolah-olah menjual dan menghina korban. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
     
    Jadi untuk menentukan penyebaran foto orang yang telanjang sangat kasuistis, tergantung nanti penyidik saat pemeriksaan, dakwaan dari penuntut umum, selain itu hakim yang menentukan pada putusan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm.
     

    [1] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016

    Tags

    asusila
    pornografi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!