Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?

Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?

PERTANYAAN

Jika ada penipu yang menjual tiket murah online padahal tidak, dan malah membawa kabur uang apakah disebut penipuan dalam KUHP atau UU ITE? Karena artikel hukumonline membahas KUHP dan UU ITE. Jadi, Mana yang dipakai untuk menjerat pelaku?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penipuan dalam KUHP
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
     
    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah.
     
    ‘Penipuan’ dalam UU ITE dan Perubahannya
    Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.
     
    Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE.
     
    Pasal Apa yang Dipakai?
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online bahwa rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
     
    Masih dari artikel yang sama walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
     
    Jadi, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan perubahannyan apabila penipuan dilakukan secara online.
     
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli tiket online, maka bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
     
    Bila memang unsur-unsur tindak pidana di atas terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Atau memang penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.
     
    Menurut Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M., Dalam artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan dijelaskan bahwa dakwaan alternatif digunakan jika bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor Register Perkara: 570/Pid.Sus/2017/PN Smn, terdakwa menipu korbannya dengan mengadakan promo tiket pesawat palsu secara online. Karena tergiur promosi tersebut, akhirnya korban membeli tiket pesawat melalui terdakwa. Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif, pada dakwaan kesatu menggunakan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Sedangkan pada dakwaan kedua, penuntut umum menggunakan menggunakan Pasal 378 KUHP.
     
    Namun pada putusannya hakim memutus terdakwa dengan sanksi pidana penjara selama 11 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan karena telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
     
    Jadi berdasarkan uraian di atas dan menjawab pertanyaan Anda, tentang kasus menjual tiket murah online ini pada praktiknya Pasal 378 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Hal tersebut yang dilakukan oleh penuntut umum di atas. Namun demikian, Namun demikian, hakimlah yang menentukan hukuman pidana apa yang dijatuhkan pada pelaku.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor Register Perkara: 570/Pid.Sus/2017/PN Smn diakses pada Selasa 2 Juli 2019, pukul 10:06 WIB.

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!