KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

PERTANYAAN

Apa itu wantimpres? Sebutkan tugasnya juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sesuai dengan namanya, yakni sebagai Dewan Pertimbangan Presiden, maka tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Juli 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

     

    Apa Itu Wantimpres?

    Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Pembentukan wantimpres sebagai lembaga pemerintah merupakan amanat dari UUD 1945, tepatnya Pasal 16 UUD 1945 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

    Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Ketentuan mengenai Wantimpres lebih lanjut diatur terperinci di dalam UU 19/2006

     

    Tugas dan Fungsi Wantimpres

    Tugas dan fungsi dari Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.[2]

    Selain itu, Wantimpres juga melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara.[3]

    Ketika menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.[4]

     

    Keanggotaan Wantimpres

    Dalam menjalankan tugas dan fungsi Wantimpres, anggota atas permintaan Presiden dapat:[5]

    1. mengikuti sidang kabinet;
    2. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

    Wantimpres terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 orang anggota. Jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.[6]

    Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi anggota Wantimpres, antara lain:[7]

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. warga negara Indonesia;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. mempunyai sifat kenegarawanan;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    7. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
    8. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

    Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapun pengangkatan Wantimpres oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.[8]

    Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.[9]

    Anggota Wantimpres diberhentikan dari jabatannya karena:[10]

    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan secara berturut-turut;
    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
    5. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.

    Presiden memberhentikan sementara anggota Wantimpres yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.[11]

    Sebagai tambahan informasi, segala pemberitaan dan informasi terbaru tentang Wantimpres dapat Anda kunjungi laman Dewan Pertimbangan Presiden.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai tugas dan fungsi Wantimpres, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

     

    Referensi:

    Dewan Pertimbangan Presiden, diakses pada 22 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (“UU 19/2006”)

    [2] Pasal 4 UU 19/2006

    [3] Pasal 5 UU 19/2006

    [4] Pasal 6 ayat (1) UU 19/2006

    [5] Pasal 6 ayat (2) UU 19/2006

    [6] Pasal 7 UU 19/2006

    [7] Pasal 8 UU 19/2006

    [8] Pasal 9 UU 19/2006

    [9] Pasal 10 UU 19/2006

    [10] Pasal 11 ayat (1) UU 19/2006

    [11] Pasal 11 ayat (2) UU 19/2006

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!