Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Melapor Karena Kecurigaan
Pasal 102 ayat (1) KUHAP
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 106 ayat (1) KUHAP
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Nantinya akan dilakukan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
[1]
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilanjutkan dengan penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[2]
Satu Saksi Bukanlah Saksi
Pada kasus Anda, Nampak memang sulit membuktikan jika hanya ada satu orang saksi saja di dalam ruangan tersebut. Hemat kami, Anda bisa memberikan keterangan atau menghadirkan saksi lain saat penyelidik atau penyidik menggali kasus Anda. Tetapi tentunya penyelidik dan penyidik lebih ahli dalam investigasi terkait tindak pidana seperti ini.
Jika setelah penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. Dalam hukum pidana dikenal asas unus testis nullus testis (satu saksi, bukan saksi) sebagaimana diatur di Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yaitu:
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Siswanto mengatakan dalam artikel
Unus Testis Nullus Testis Kerap Disalahartikan, asas
unus testis nullus testis ini sering disalahartikan sejumlah orang. Karena jika asas ini benar-benar diterapkan secara lurus, berdampak pada sulitnya pembuktian sebuah kasus pidana. Padahal, keterangan satu saksi bisa diperkuat dengan kesaksian yang lain dan menjadi sebuah alat bukti yang sah.
Menurut hemat kami tentu harus melihat juga tentang apa itu alat bukti yang sah, yaitu:
[3]keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sehingga nantinya Unus testis nullus testis di Pasal 185 ayat (2) KUHAP di atas tentu harus dipahami sejalan dengan bahwa keterangan saksi itu ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Berarti, jika memang hanya ada Anda dan teman Anda yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana, Anda bisa meminta teman Anda yang lain atau orang lain menjadi saksi untuk keterangannya dinyatakan di persidangan. Karena setiap gerak-gerik terduga pelaku yang patut dicurigai bisa menentukan. Semisal ada orang yang melihat bahwa terduga pelaku keluar dari kelas Anda, atau memegang handphone Anda di luar kelas, dan banyak kemungkinan lainnya.
Selain itu Anda bisa menghadirkan alat bukti lainnya disamping keterangan saksi, seperti keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Karena
asas unus testis nullus testis dalam KUHAP tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
[4]
Perlu diingat juga kita harus menghargai proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan atau penyidikan hingga adanya putusan. Karena itu teman Anda yang diduga sebagai pelaku atau menjadi terdakwa patut dianggap tidak bersalah atas dasar asas praduga tidak bersalah.
Contoh Kasus Pencurian Handphone
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
Perbuatan mengambil;
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
Yang diambil harus sesuatu barang;
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Terdakwa sedang membereskan berkas di sebuah laboratorium kampus. Disaat bersamaan saksi korban meletakkan 1 (satu) unit handphone miliknya untuk mengisi baterai dan saksi korban juga melihat keberadaan terdakwa di lab tersebut. Saat itu juga terdakwa melihat sebuah handphone yang sedang di charge, selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam tas terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan laboratorium tersebut.
Beberapa jam kemudian, saksi korban kembali ke laboratorium tersebut namun terdakwa beserta handphone miliknya sudah tidak ada di laboratorium. Untungnya ada saksi lain yang melihat keberadaan terdakwa di dalam laboratorium sebelum terdakwa pergi.
Pada pemeriksaan, akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
Dalam hal ini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan memenuhi unsur-unsur di Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
Barangsiapa: Terdakwa.
Mengambil sesuatu barang: mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam tas terdakwa.
Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain: terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali terhadap handphone tersebut, dimana handphone tersebut merupakan milik saksi korban.
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone ialah untuk terdakwa miliki, di mana setelah terdakwa mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah.
Atas dasar-dasar di atas, Majelis Hakim pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sehingga terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.
[1] Pasal 1 angka 5 KUHAP
[2] Pasal 1 angka 2 KUHAP
[3] Pasal 184 ayat (1) KUHAP
[4] Pasal 185 ayat (3) KUHAP