Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggunakan Pelesetan Merek Terkenal di Laman Marketplace

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menggunakan Pelesetan Merek Terkenal di Laman Marketplace

Menggunakan Pelesetan Merek Terkenal di Laman <i>Marketplace</i>
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Menggunakan Pelesetan Merek Terkenal di Laman <i>Marketplace</i>

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan memberi judul pada suatu produk dengan nama "Not Adidas" di laman marketplace, ketika kita menjual tas lain buatan lokal yang tidak menggunakan brand “Adidas” di dalamnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek tanpa hak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar dapat disanksi pidana. Hal ini sekalipun merek yang memiliki persamaan tersebut digunakan sebagai judul laman marketplace, sepanjang dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk yang dijual di dalamnya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berbicara mengenai perlindungan hak merek di Indonesia bagi produk-produk yang dijual di pasaran, maka kita harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”).
     
    Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 tentang definisi merek:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Merek merupakan tanda atau kombinasi dari tanda yang membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas yang lain. Dalam artian yang lebih luas, sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Hak Kekayaan Industri terbitan dari World Intellectual Property Organization (hal. 13-14), merek memiliki empat fungsi, yaitu:
    1. Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu.
    2. Merek membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.
    3. Merek dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.
    4. Merek dipakai untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
     
    Dari definisi dan fungsi merek tersebut, secara tegas disebutkan bahwa dibuatnya tanda-tanda sebagai merek adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Dalam hal pembedaan inilah maka perlindungan hak merek melarang adanya "persamaan pada pokoknya" untuk melindungi hak merek dari pelanggaran yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016:
     
    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
     
    Pasal 100 UU 20/2016 kemudian mengatur mengenai sanksi pelanggaran merek sebagai berikut:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Sesuai definisi merek, perlindungan di atas diberikan kepada gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
     
    Mengingat kata “Adidas” terdaftar sebagai merek dan relatif telah terkenal, maka pemakaian judul tersebut melanggar hak merek Adidas. Hal ini sekalipun Anda tidak menggunakan logo Adidas yang terdaftar pada produk dan ditambah kata “Not”, sepanjang judul pada pada laman marketplace dimaksudkan untuk mengidentifikasi tas yang dijual di dalamnya.
     
    Baca juga: Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Ditjen HKI), WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta.

    Tags

    hukumonline
    e-commerce

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!