Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Perlindungan Hukum atas Merek yang Belum Terdaftar?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Adakah Perlindungan Hukum atas Merek yang Belum Terdaftar?

Adakah Perlindungan Hukum atas Merek yang Belum Terdaftar?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Adakah Perlindungan Hukum atas Merek yang Belum Terdaftar?

PERTANYAAN

Apakah pemilik merek yang belum memiliki nomor pendaftaran bisa menuntut? Kapan dimulai perlindungan merek? Apakah pemilik merek bisa menuntut kegiatan masa lalu (penjualan) setelah memiliki sertifikat merek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara. Gugatan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum lahirnya perlindungan merek juga tidak dapat diajukan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
     
    Saya asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan “merek memiliki nomor pendaftaran” adalah merek terdaftar.
     
    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), perlindungan hak merek memerlukan pendaftaran. Pasal 1 angka 5 UUMIG menyatakan bahwa:
     
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang berkaitan dengan mereknya. Hal ini memberikan kepadanya hak untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak ketiga yang tidak sah menggunakan merek tersebut, atau merek serupa yang membingungkan. Merek juga mencegah konsumen dan publik dari kerancuan akan suatu produk.
     
    Selengkapnya mengenai tata cara pendaftaran merek dapat Anda simak dalam artikel Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya.
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa disampaikan bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.[2] Gugatan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum lahirnya perlindungan merek tersebut tidak dapat diajukan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    [1] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [2] Pasal 3 UU MIG dan Penjelasannya

    Tags

    hukumonline
    perlindungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!