Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Alasan Perubahan Nama Disebutkan Pada Permohonan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perlukah Alasan Perubahan Nama Disebutkan Pada Permohonan?

Perlukah Alasan Perubahan Nama Disebutkan Pada Permohonan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Alasan Perubahan Nama Disebutkan Pada Permohonan?

PERTANYAAN

Pencatatan ganti nama di dokumen gitu harus disertai alasan? Mohon minta contoh penetapan ganti nama dari hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada praktiknya alasan untuk perubahan pencatatan penggantian nama disebutkan dalam permohonan (khususnya pada posita permohonan) pada Pengadilan Negeri tempat/domisili pemohon.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peristiwa Perubahaan Nama
    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Prosedur Ganti Nama, bahwa ganti nama merupakan sebuah peristiwa penting kependudukan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
    Ganti nama atau perubahan nama juga termasuk kedalam definisi peristiwa penting yang diatur di Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, yaitu:
     
    Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
     
    Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
     
    Pencatatan ganti nama yang Anda maksud di dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) disebut sebagai pencatatan perubahan nama penduduk, bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. salinan penetapan pengadilan negeri;
    2. kutipan akta pencatatan sipil;
    3. kartu keluarga (“KK”);
    4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
    5. dokumen perjalanan bagi orang asing.
     
    Jadi, perubahan atau penggantian nama itu harus dengan penetapan pengadilan untuk selanjutnya dilaporkan pada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”).
     
    Haruskah Perubahan Pencatatan Disertai Alasan?
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah pada dokumen permohonan ganti nama harus dicantumkan alasan? Dokumen di sini kami asumsikan adalah permohonan perubahan nama pada pengadilan negeri.
     
    Sepanjang penelusuran kami pada UU 23/2006 dan UU 24/20013 tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam permohonan harus mencantumkan alasan. Tetapi jika berbicara mengenai suatu permohonan pada pengadilan negeri (perdata) harus memuat posita dan petitum.
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.33-38) suatu permohonan itu harus ada landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan dengan menghubungkan ketentuan itu pada peristiwa yang dihadapi. Sedangkan petitum permohonan mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami pada saat seseorang melakukan permohonan ganti nama, maka pada permohonannya harus dicantumkan alasan dalam positanya.
     
    Contoh Kasus
    Contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu No: 22/Pdt.P/2019/PN Dpu. Putusan ini tentang penetapan ganti nama pemohon dari Siti Halimah menjadi Sri Endang pada akta kelahiran anaknya. Adapun alasan mengganti nama ialah pemohon ingin permohonan perubahan nama itu nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan anaknya dikemudian hari.
     
    Maka dari itu Hakim mengabulkan permohonan pemohon atas dasar Pasal 52 ayat (1) UU 23 /2006. Setelah itu hakim memerintahkan pemohon untuk segera mendaftarkan perubahan nama Ibu anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima.
     
    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, alasan untuk perubahan pencatatan penggantian nama memang harus disebutkan dalam permohonan ke Pengadilan Negeri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Dompu No: 22/Pdt.P/2019/PN Dpu.
     
    Referensi:
    M.Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika.

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!