Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggandakan Operating System Melanggar Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menggandakan Operating System Melanggar Hak Cipta?

Menggandakan <i>Operating System</i> Melanggar Hak Cipta?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggandakan <i>Operating System</i> Melanggar Hak Cipta?

PERTANYAAN

Kalo kita install software OS bajakan di laptop yang di-copy dari Windows asli gitu, terus laptopnya saya jual yang udah ada OS bajakan itu. Termasuk pelanggaran hak cipta gak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Operating system (“OS”) pada komputer termasuk ke dalam definisi program komputer di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Tindakan menggandakan OS asli untuk selanjutnya di-install pada laptop yang akan Anda jual termasuk pelanggaran hak cipta. Tindakan tersebut termasuk penggandaan yang tidak memiliki izin, adapun sanksinya mengacu ke Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta Program Komputer
    Mengenai software (perangkat lunak) termasuk operating system (“OS”) pada laptop ada kaitannya dengan definisi program komputer di  Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yaitu:
     
    Program komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
     
    Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta, program komputer termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi, dalam hal ini OS pada laptop yang telah Anda jual.
     
    Perlu dipahami bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Untuk OS produk Windows, produk tersebut hak ciptanya dimiliki oleh Microsoft Corporation, atau pihak ketiga yang diberikan izin oleh Microsoft untuk menggunakan hak cipta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam Use of Microsoft Copyrighted Content sebagai berikut:
     
    Microsoft products and services—including images, text, and software downloads (the "content")—are owned either by Microsoft Corporation or by third parties who have granted Microsoft permission to use the content. Microsoft cannot grant you permission for content that is owned by third parties. You may only copy, modify, distribute, display, license, or sell the content if you are granted explicit permission within the End-User License Agreement (EULA) or License Terms that accompany the content or are provided in the following guidelines. For more information, consult your copyright attorney.
     
    Meski berbeda negara, namun Indonesia menghargai hak cipta yang lingkupnya universal berdasarkan article 1 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Konvensi Berne”) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works (“Keppres 18/1997”), yaitu:
     
    The countries to which this Convention applies constitute a Union for the protection of the rights of authors in their literary and artistic works.
     
    Senada dengan hal tersebut, dalam artikel Copyright Protection of Computer Software yang diakses melalui laman World Intellectual Property Organization dijelaskan sebagai berikut:
     
    Copyright protection is formality-free in countries party to the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (the Berne Convention), which means that protection does not depend on compliance with any formalities such as registration or deposit of copies.
     
    Kemudian, pencipta atau pemegang hak cipta juga memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi tersebut antara lain untuk melakukan:[2]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Menggandakan Program Komputer
    Pada dasarnya setiap orang boleh menggandakan program komputer apabila telah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila tidak memiliki izin, tentunya tidak bisa menggandakan program komputer tersebut.[3]
     
    Adapun sanksinya apabila tidak mendapatkan izin tapi menggandakan program komputer untuk dijual atau apalagi untuk didistribusikan, dikenakan sanksi di Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Menurut UU Hak Cipta, Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:[4]
    1. penelitian dan pengembangan program komputer tersebut; dan
    2. arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
     
    Seorang pengguna (bukan pemegang hak cipta) program komputer dapat membuat 1 salinan atau adaptasi atas program komputer yang dimilikinya secara sah, untuk penelitian dan pengembangan program komputer tersebut atau untuk dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap pelanggaran hak cipta.[5]
     
    Pengecualian tersebut pun sangat terbatas apabila penggunaan program komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi program komputer tersebut harus dimusnahkan.[6] Pemusnahan salinan atau adaptasi program komputer dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak lain dengan tanpa hak.[7]
     
    Namun dalam kasus Anda kepentingannya adalah untuk dijual, berarti sangat jelas penggandaan tersebut adalah dilarang. Tindakan menggandakan OS asli menjadi OS bajakan untuk dijual termasuk penggandaan yang tidak memiliki izin, adapun sanksinya mengacu ke Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
     
    Terkait hal itu, pengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya juga dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.[8] Sanksi bagi pengelola tempat perdagangan disebutkan di Pasal 114 UU Hak Cipta, yakni:
     
    Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    1. Copyright Protection of Computer Software, diakses pada tanggal 16 Juli 2019, pukul 11.00 WIB;
    2. Use of Microsoft Copyrighted Content, diakses pada tanggal 11 Juli 2019, Pukul 11.44 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 45 ayat (1) UU Hak Cipta
    [5] Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU Hak Cipta
    [6] Pasal 45 ayat (2) UU Hak Cipta
    [7] Penjelasan pasal 45 ayat (2) UU Hak Cipta
    [8] Pasal 10 UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!