KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Lembaga Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kriteria yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Lembaga Arbitrase

Kriteria yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Lembaga Arbitrase
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kriteria yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Lembaga Arbitrase

PERTANYAAN

Kriteria apa sih yang harus di perhatikan dalam memilih lembaga arbitrase? Kalo biaya dibebankan kepada yang kalah kan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memang berkaitan dengan kepercayaan. Ahmad Fikri Assegaf berpendapat bahwa arbitrase itu syaratnya harus punya track record yang bagus.
     
    Selanjutnya, biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Karena pada perjanjian arbitrase para pihak telah sepakat untuk menanggung biaya yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menentukan Lembaga Arbitrase
    Perlu dipahami bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase (dalam bentuk klausula atau berdiri sendiri) dapat dibuat sebelum atau setelah timbulnya sengketa, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).
     
    Pada perjanjian arbitrase yang dimaksud tentunya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dan d UU 30/1999 para pihak dapat menentukan siapa yang menjadi arbiter atau majelis arbitrase, selain itu para pihak juga dapat menentukan tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan.
     
    Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.[1]
     
    Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, selain itu juga dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.[2]
     
    Pada artikel Advokat Indonesia Kena Imbas Perpecahan Badan Arbitrase Nasional, dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase memang berkaitan dengan kepercayaan. Ahmad Fikri Assegaf berpendapat bahwa arbitrase itu syaratnya harus punya track record yang bagus.
     
    Melihat pendapat tersebut, dapat dipahami bahwa dalam menentukan kriteria lembaga arbitrase tentunya didasarkan kepada kredibilitas, kualitas, dan yang utama adalah rekam jejak suatu lembaga arbitrase (nasional maupun internasional) dalam menyelesaikan suatu sengketa.
     
    Pembebanan Biaya Arbitrase
    Alfin Sulaiman menyatakan dalam artikel Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi bahwa arbitrase hasilnya bersifat win-lose judgement. Menurut hemat kami, hal tersebut akan berpengaruh kepada siapa yang membayar biaya arbitrase. Karenanya pada perjanjian arbitrase para pihak telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.[3]
     
    Karena pada perjanjian arbitrase para pihak telah sepakat untuk menanggung biaya yang diperlukan, maka benar biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah, karena pihak yang kalah tersebut membayar biaya arbitrase berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU 30/1999.
     
    Selain itu, yang menentukan biaya arbitrase adalah arbiter, biaya tersebut meliputi:[4]
    1. honorarium arbiter;
    2. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
    3. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
    4. biaya administrasi.
     
    Tetapi dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.[5]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    [1] Pasal 1 angka 8 UU 30/1999
    [2] Pasal 34 UU 30/1999
    [3] Pasal 9 ayat (3) huruf h UU 30/1999
    [4] Pasal 76 UU 30/1999
    [5] Pasal 77 ayat (2) UU 30/1999

    Tags

    perkara
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!