Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Suporter yang Melempar Batu ke Bus

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Suporter yang Melempar Batu ke Bus

Jerat Hukum Suporter yang Melempar Batu ke Bus
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Suporter yang Melempar Batu ke Bus

PERTANYAAN

Belakangan ini di Liga 1 Shopee ada suporter sepak bola lempar batu ke bus tim lawan sampe kaca busnya pecah-pecah. Apa pelakunya bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan pelemparan batu ke arah bus, sehingga mengakibatkan kaca bus pecah termasuk ke dalam tindak pidana tanpa hak merusak barang milik orang lain. Sanksinya diatur di Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Melempar Batu ke Bus Tim Sepak Bola Lawan
    Suporter harus bertingkah laku yang baik dengan tidak melanggar hukum, pada artikel Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijerat Hukum dijelaskan bahwa tindakan suporter yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dijerat hukum tersebut antara lain:
    1. Konvoi Suporter Sepak Bola;
    2. Perusakan Fasilitas Umum;
    3. Menjadi Provokator Kerusuhan;
    4. Memukul Suporter Tim Lawan.
     
    Apabila suporter melempari batu ke bus tim lawan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana merusak barang milik orang lain. Sanksinya diatur di Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.[1]
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan terkait Pasal 406 KUHP bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan:
    1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
    2. Bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
    3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
     
    Sehubungan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan apa yang dimaksud dengan:
    1. Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
    2. Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
    3. Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.
    4. Menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang.
    5. Barang adalah barang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat; binatang tidak termasuk di sini, karena diatur tersendiri pada ayat 2.
     
    Dari pendapat R. Soesilo tersebut sehingga dapat dilihat bahwa perbuatan suporter yang melempari bus tim lawannya bisa dipidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
     
    Contoh Kasus
    Untuk contoh kasus, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 69/Pid.B/2015/PN. Skt.
     
    Peristiwa terjadi di Stadion Manahan Solo, saat itu skor imbang 1-1 dan terjadi kerusuhan saat pertandingan akan berakhir. Terdakwa yang merupakan salah satu pimpinan suporter tim A mengikuti suporter tim A lainnya yang melempari batu ke bus yang mengangkut para pemain tim B. Tindakan terdakwa yang ikut melempar, berakibat kaca depan bus pecah.
     
    Akibat perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak merusak barang milik orang lain” berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 69/Pid.B/2015/PN. Skt, dikunjungi pada tanggal 12 Juli 2019, pukul 15.00 WIB.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

    [1]  Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    bus
    bola

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!