KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Solusi Jika Orang Tak Bersalah Diancam Ditahan Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Solusi Jika Orang Tak Bersalah Diancam Ditahan Polisi

Solusi Jika Orang Tak Bersalah Diancam Ditahan Polisi
Adv. Dibyo Aries Sandy, SH. Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Solusi Jika Orang Tak Bersalah Diancam Ditahan Polisi

PERTANYAAN

Pada suatu dini hari saya didatangi polisi yang mencari adik saya karena dugaan pengedaran narkoba tanpa menunjukan surat tugas. Katanya polisi sudah menggeledah rumah adik saya dan rumah mertuanya. Di rumah adik saya, polisi menemukan kertas yang diduga digunakan untuk melinting ganja. Setelah saya berikan keterangan kemungkinan lokasi keberadaan adik saya, saya diminta ikut. Polisinya berkata kalau saya akan ditahan sampai adik saya ditemukan. Akhirnya polisi berangkat menuju lokasi yang saya tunjukkan, polisi jalan duluan saya menyusul menggunakan kendaraan saya. Tapi karena saya takut ditahan bila adik saya tidak ditemukan, akhirnya saya kabur untuk menghubungi adik saya, saya menghubungi nomor telefon adik dan menjelaskan bahwa dia dicari polisi. Di situ saya menyuruh adik saya menghadap polisi. Tapi adik saya bersikeras untuk kabur karena menurut adik saya dia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh polisi, yaitu menjual ganja dan sabu antar lembaga pemasyarakatan. Adik saya mengaku hanya menjual ganja. Karena saya lihat adik saya malah kabur saya pun tidak berani pulang karena sebelumnya polisi mengancam akan menahan saya kalau adik saya tidak ditemukan. Setiap hari rumah saya dan rumah orang tua didatangi, sampai lebih dari tiga minggu. Kabarnya saya juga diancam tujuh tahun penjara karena ikut melarikan diri juga. Tolong beri solusi untuk keluar dari masalah ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penangkapan adalah tindakan berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
     
    Lantas bagaimana solusi jika seseorang yang tidak bersalah diancam akan ditahan polisi? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian Penangkapan dan Penahanan
    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang apa itu penangkapan dan penahanan. Pengertian penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diuraikan sebagai berikut:
     
    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Sedangkan pengertian penahanan menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah:
     
    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan diatur dalam Pasal 20 KUHAP, yang berbunyi:
     
    1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
    2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
    3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
     
    Untuk dapat dilakukan penahanan, seseorang harus memenuhi syarat yang diuraikan dalam Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu:
     
    Pasal 21 ayat (1) KUHAP
    Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
     
    Pasal 21 ayat (4) KUHAP
    Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
    1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
    2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
     
    Namun demikian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan catatan bahwa frasa “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
     
    Penangkapan dan Penahanan Berdasarkan Perintah Tertulis
    Dalam kasus Anda dan adik Anda tersebut, adik Anda diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika sehingga dicari oleh polisi. Namun demikian, polisi tersebut tidak membawa surat tugas. KUHAP sendiri mengatur bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sejatinya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.[1]
     
    Jadi pada prinsipnya setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada perintah tertulis. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), yang berbunyi:
     
    Pasal 33 ayat (2) Perkap 14/2012
    Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidik selaku penyidik.
     
    Pasal 45 ayat (1) Perkap 14/2012
    Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
     
    Bahwa pada kasus ini kami asumsikan Anda tidak ikut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh adik Anda. Pada dasarnya, jika Anda tidak melakukan tindak pidana atau belum ditetapkan sebagai tersangka, maka Anda tidak bisa ditangkap atau ditahan. Perlu diingat kembali bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa apabila dilengkapi dengan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang membuktikan Anda telah melakukan tindak pidana.
     
    Dugaan Pelanggaran Etik
    Lebih lanjut, dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 14/2011”) diuraikan bahwa:
     
    Setiap Anggota Polri dilarang:
    1. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
    2. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
    3. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
    4. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
    5. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
    6. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
    7. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 14 Perkap 14/2011 diuraikan bahwa:
     
    Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:
    1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
    3. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
    4. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
    5. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;
    6. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
    7. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
    8. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;
    9. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;
    10. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;
    12. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    13. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
     
    Menurut hemat kami, polisi yang mengatakan akan menahan Anda sampai adik Anda ditemukan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan-ketentuan kode etik kepolisian di atas.
     
    Sidang Komisi Kode Etik Polri (“KKEP”) akan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian. Tapi sebelumnya, apabila tindakan polisi yang ingin menahan Anda diduga menimbulkan kerugian terhadap hak dan kepentingan Anda, maka tahapan-tahapan penindakannya sebagai berikut:
    1.   Anda terlebih dahulu menyampaikan laporan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) baik yang ada di Mabes Polri maupun yang berada pada tingkat daerah atau wilayah tempat tinggal Anda.
    2.   Diadakan pemeriksaan awal yang akan dilaksanakan oleh pengemban fungsi Provoost.
    3.   Hasil pemeriksaan akan ditelaah, dengan hasil sebagai berikut:
    1.   Jika terdapat unsur tindak pidana, maka berkas akan diberikan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) yang kemudian akan dilanjut dengan pemeriksaan di pengadilan umum.
    2.   Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (“Ankum”), untuk selanjutnya dibuat komisi kode etik polri.
    3.   Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka berkas akan dilimpahkan ke Ankum yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin.
    1.   Memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;
    1.   Jika terbukti adanya pelanggaran pidana, maka sanksi yang diberikan didasarkan pada ketentuan pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
    2.   Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang diberikan didasarkan pada ketentuan pasal-pasal didalam kode etik kepolisian.
     
    Jerat Hukum Bagi Mereka yang Menyembunyikan Pelaku Tindak Pidana
    Sedangkan terkait ketakutan Anda dituduh menyembunyikan adik Anda, Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP menguraikan bahwa:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
     
    Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 174), pasal ini mengancam hukuman kepada orang yang sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan.
     
    Namun demikian, Pasal 221 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa:
     
    Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.  
     
    Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 221 ayat (1) KUHP tidak berlaku bagi keluarga. Mengingat yang sedang dicari polisi tersebut adalah adik Anda, maka ketentuan Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP di atas menurut hemat kami tidak berlaku bagi Anda.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP

    Tags

    hukumonline
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!