Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

PERTANYAAN

Saya mau bertanya mengenai masalah penarikan motor oleh pihak leasing. Kronologinya, orang tua saya diberhentikan oleh orang yang mengatasnamakan pihak leasing ketika sedang di jalan. Mereka mau menarik motor tersebut, tetapi orang tua saya tidak mau. Akhirnya pihak tersebut mengiming-imingi orang tua saya agar ke kantor untuk mendapatkan program potongan, karena pihak tersebut tahu kalau tidak boleh menarik kendaraan di jalan. Akhirnya orang tua saya mau. Setelah di kantor leasing, orang tua saya diminta menyerahkan kunci motor dengan alasan cek fisik kendaraan. Setelah berapa menit orang tua saya mau pulang, tapi motor tidak ada lagi di tempatnya. Waktu ditanya ke pihak yang menyuruh ke kantor tadi, katanya motor sudah diamankan. Yang mau saya tanyakan, bagaimana cara menggugat leasing tersebut dan pasal apa yang sudah dilanggar pihak leasing? Mengingat angsuran motor tersebut sisa sembilan kali pembayaran dari tenor 29 kali. Terima kasih dan mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan Pembiayaan sebagai kreditur berhak untuk menarik (mengeksekusi) sepeda motor orang tua Anda sebagai benda yang dijadikan objek jaminan fidusia, apabila orang tua Anda sebagai debitur tidak dapat menyelesaikan kewajiban.  Hal ini sesuai dengan prinsip perikatan dengan jaminan fidusia yang menjadi inti skema Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance). Namun demikian, penarikan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang melawan hukum.
     
    Apabila tetap dilakukan dengan cara yang melawan hukum, penarikan tersebut batal demi hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
    Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang perlu kami luruskan. Pertama, pihak leasing yang Anda maksud sejatinya merupakan perusahaan pembiayaan. Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”):
     
    Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
     
    Yang perlu Anda ketahui, leasing atau sewa guna usaha hanyalah salah satu jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.[1] Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.[2]
     
    Baca juga: Perbedaan Leasing dan Sewa Beli
     
    Sekalipun menyebut penarik motor sebagai “pihak leasing”, Anda tidak merinci lebih lanjut mengenai skema pembiayaan apa yang sesungguhnya mengikat orang tua Anda dan perusahaan pembiayaan tersebut.
     
    Dalam hal ini kami asumsikan bahwa motor orang tua Anda semata digunakan untuk keperluan transportasi harian (bukan barang modal untuk usaha), sehingga skema pembiayaan yang digunakan sejatinya adalah pembiayaan konsumen (consumer finance). Pasal 1 angka 7 Perpres 9/2009 mendefinisikan pembiayaan konsumen sebagai berikut:
     
    Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
     
    Konstruksi hukumnya, sepeda motor yang Anda maksud telah dibayar lunas oleh perusahaan pembiayaan, yakni Pembiayaan Konsumen. Kepemilikan atas sepeda motor tersebut ada di tangan konsumen, namun konsumen dianggap memiliki utang yang akan dibayar secara angsuran sejumlah harga yang dibayar perusahaan pembiayaan pada dealer.
     
    Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas sepeda motor yang dibeli tersebut menjadi jaminan atas utang piutang antara perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan konsumen selaku debitur, dengan dibebani jaminan fidusia. Dalam hal ini berlaku ketentuan bahwa jika debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian, maka kreditur (Penerima Fidusia) berhak melakukan eksekusi atas benda jaminan (sepeda motor) dengan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia, batal demi hukum.[3]
     
    Baca juga: Masalah Fidusia Ulang
     
    Berbagai Skema Perlindungan Konsumen Perusahaan Pembiayaan
    Namun demikian, cara penarikan yang salah, di mana eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan secara melawan hukum, serta adanya informasi yang menyesatkan (berupa iming-iming kepada orang tua Anda agar ke kantor Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan program potongan, padahal tidak), adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).
     
    Sebagai pengguna jasa perusahaan pembiayaan, orang tua Anda dapat dikategorikan sebagai konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[4]
     
    Hak orang tua Anda kemudian diatur dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c UUPK, yang berbunyi:
     
    Hak konsumen adalah:
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2.  …
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. dst...
     
    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[5] Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:[6]
    1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
    2. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
    3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
    4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
     
    Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sendiri dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).[7] Apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, konsumen dapat menggugat pihak perusahaan pembiayaan melalui pengadilan negeri setempat.[8]
     
    Unsur Pidana
    Selain membawa persoalan ini kepada BPSK atau pengadilan, adanya tipu daya dalam penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan pembiayaan, sehingga orang tua Anda kehilangan penguasaan atas sepeda motor tersebut, membuat Anda dapat membuat laporan pidana pada kepolisian setempat. Dalam hal ini, pihak perusahaan pembiayaan boleh jadi telah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    UUPK sendiri telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.[9]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 3 huruf a Perpres 9/2009
    [2] Pasal 1 angka 5 Perpres 9/2009
    [3] Pasal 32 UU Jaminan Fidusia
    [4] Pasal 1 angka 2 UUPK
    [5] Pasal 45 ayat (1) UUPK
    [6] Pasal 46 ayat (1) UUPK
    [7] Pasal 49 ayat (1) UUPK
    [8] Pasal 45 ayat (4) UUPK
    [9] Pasal 45 ayat (3) UUPK

    Tags

    kreditur
    perusahaan pembiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!