KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembaruan Otomatis (Automatic Renewal) Perjanjian Bisnis

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembaruan Otomatis (Automatic Renewal) Perjanjian Bisnis

Pembaruan Otomatis (<i>Automatic Renewal</i>) Perjanjian Bisnis
Lingga Surjanto S.H.Jardin Legal
Jardin Legal
Bacaan 10 Menit
Pembaruan Otomatis (<i>Automatic Renewal</i>) Perjanjian Bisnis

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang menentukan jangka waktu sebuah perjanjian bisnis? Bolehkah perjanjian bisnis berlaku lima tahun dengan automatic renewal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan dalam KUH Perdata tidak mengatur jangka waktu berlakunya suatu perjanjian, termasuk perjanjian bisnis. Oleh karena itu, dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian bisnis dapat disepakati untuk berlaku lima tahun dengan pembaruan otomatis (automatic renewal), sepanjang perjanjian bisnis tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. dari LKBH Fakultas Hukum UPH dan dipublikasikan pada 17 Oktober 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan perusahaan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Perjanjian

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perjanjian. Pada dasarnya, ketentuan mengenai perjanjian atau persetujuan tunduk pada KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Kemudian, dalam KUH Perdata terdapat prinsip/asas kebebasan berkontrak sebagaimana secara tersirat diatur dalam Pasal 1338 sebagai berikut:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

    Menurut Agus Yudha Hernoko dalam bukunya Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4), asas kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit/tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata, di antaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk (hal. 111):

    1. menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
    2. menentukan objek perjanjian;
    3. menentukan bentuk perjanjian;
    4. menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).

    Lebih lanjut, selain asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, terdapat dua asas hukum perjanjian lainnya:

    1. Asas Pacta Sunt Servanda; dan
    2. Asas iktikad baik.

    Penjelasan selengkapnya mengenai asas-asas tersebut dapat Anda baca pada artikel Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Kemudian, sepanjang penelusuran kami, KUH Perdata tidak mengatur perihal jangka waktu berlakunya suatu perjanjian. Sesuai ketentuan tersebut, maka menurut hemat kami, para pihak perjanjian/persetujuan memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari perjanjian termasuk dalam menetapkan jangka waktunya, sesuai kebutuhan bisnis sepanjang isi dari perjanjian tersebut disetujui oleh para pihak.

    Oleh karenanya, berkaitan dengan pertanyaan Anda, maka dalam hal ini para pihak dapat menyepakati berlakunya perjanjian bisnis selama lima tahun, termasuk apabila hendak ditambahkan ketentuan pembaruan otomatis atau automatic renewal.

    Hanya saja timbul pertanyaan, apakah perlu dibuat perjanjian baru yang isinya mengatur secara lengkap dan jelas tanggal berlakunya perpanjangan perjanjian secara otomatis? Tentunya akan lebih baik jika dibuat perjanjian yang baru. Bisa saja seiring dengan berjalannya waktu, terdapat perubahan kondisi yang memerlukan penyesuaian isi perjanjian, dan dengan demikian mengubah isi (pasal) dalam perjanjian. Adapun jika tidak terdapat perubahan kondisi sehingga para pihak tidak membuat perjanjian yang baru, maka hal tersebut sah-sah saja.

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa berlakunya suatu perjanjian tetap akan tunduk pada syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHP. Berikut ulasannya.

    Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata

    Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Sebagai informasi, syarat pertama dan kedua dikenal sebagai syarat subjektif, yaitu berkaitan dengan individu atau entitas hukum yang terlibat dalam perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat berkaitan dengan aspek perjanjian atau objek dari tindakan hukum yang dilakukan, yang dikenal sebagai syarat objektif.

    Tidak terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian dianggap batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah terjadi perjanjian dan perikatan tidak pernah terbentuk. Selain itu, tujuan awal para pihak untuk membentuk perikatan hukum pun gagal.

    Sebaliknya, jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan, di mana salah satu pihak memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian tersebut.

    Selengkapnya mengenai syarat sah perjanjian dapat Anda temukan pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian.

    Lebih lanjut, berdasarkan praktik kami, klausul mengenai kapan dan/atau dalam kondisi seperti apa para pihak dapat mengakhiri berlakunya perjanjian, perlu dicantumkan secara jelas pada perjanjian bisnis tersebut. Hal ini diperlukan supaya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pihak sehubungan dengan berakhirnya perjanjian bisnis tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4). Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

    Tags

    bisnis
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!