Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengeluarkan SP 3 Tanpa Bukti Pelanggaran

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Mengeluarkan SP 3 Tanpa Bukti Pelanggaran

Hukumnya Mengeluarkan SP 3 Tanpa Bukti Pelanggaran
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengeluarkan SP 3 Tanpa Bukti Pelanggaran

PERTANYAAN

Perusahaan mengeluarkan SP 3 kepada pekerja dengan tuduhan tidak mengirimkan barang ke distributor senilai 1.2M, di mana pekerja bisa membuktikan bahwa semua PO dari distributor telah dikirimkan sesuai ketersediaan barang produksi hanya saja ada beberapa item barang yang tidak dikirim karena gagal produksi (tidak tersedia) sehingga barang yang terkirim nilainya tidak sebesar 1.2M (hanya kurang lebih sekitar 900juta). Pertanyaannya apakah perusahaan bisa disebutkan melakukan perbuatan memfitnah pekerja? Dengan terbitnya SP 3 tersebut pekerja diskorsing dan gajinya tidak dibayarkan dan pesangon karena PHK efesiensinya tidak dibayarkan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

    Sedangkan tindakan skorsing merupakan tindakan yang dapat perusahaan lakukan terhadap pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap memberikan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

    Namun patut diperhatikan, pasal pemberian SP dan tindakan skorsing ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagaimana bunyinya sekarang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 19 Juli 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

     

    Surat Peringatan dan Skorsing dalam UU Cipta Kerja

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa SP kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua dalam artikel Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan.

    Sebelumnya, pemberian SP diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“Ketenagakerjaan”) telah dihapus dengan Pasal  81 angka 50 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    Meski demikian, patut diperhatikan bunyi Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan:

    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    1. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Yang dimaksud dengan masa berlaku 6 bulan yaitu jika seandainya pekerja melakukan pelanggaran, lalu diberikan SP pertama, kemudian pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlaku tersebut, pengusaha dapat memberikan SP kedua, yang juga berlaku selama 6 bulan, dan demikian berlaku hingga SP ketiga.

    Kemudian jika pekerja tetap melakukan pelanggaran dalam masa berlaku SP kedua, pengusaha dapat menerbitkan SP ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu itu, pekerja kembali melakukan pelanggaran, ini dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya PHK.

    Akan tetapi, dalam hal jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP pertama sudah terlampaui, pekerja melakukan kembali pelanggaran, maka surat peringatan yang diterbitkan pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

    Patut dicatat, pemberian SP tersebut dilakukan secara berturut-turut kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga, kami menyarankan Anda untuk dasar dari penerbitan SP ketiga tersebut atas pelanggaran yang dilakukan pekerja.

    Sedangkan tindakan skorsing yang awalnya diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah dihapus dengan Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja. Namun, tindakan skorsing menjadi diatur sebagai berikut:[1]

    Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

    Adapun yang dimaksud dengan "hak lainnya" yaitu hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, seperti hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.[2]

    Oleh karenanya, pengusaha seharusnya tetap membayar upah dan hak lainnya bagi pekerja yang dikenai tindakan skorsing.

     

    Perbuatan Fitnah

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah pekerja dapat dianggap melakukan fitnah apabila menerbitkan SP ketiga karena ada selisih pengiriman barang akibat gagal produksi, berikut penjelasannya:

    Agar dapat dikatakan sebagai perbuatan fitnah harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:

    Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

    Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

    1. Seseorang;
    2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
    3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

    Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

    Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista (hal. 227).

    Dalam penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan caramenuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentudengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

    Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka (hal. 560).

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, sepanjang tuduhan dari perusahaan melalui SP ketiga tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah.

    Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (“LeIP”), menurutnya Pasal 311 KUHP tidak bisa diterapkan begitu saja, selain perbuatannya adalah perbuatan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, perbuatan fitnah dibatasi oleh Pasal 312 KUHP. Sehingga menurutnya tindakan perusahaan yang mengeluarkan SP ketiga meskipun tidak berdasarkan bukti bukan merupakan perbuatan fitnah.

    Menurut hemat kami, pada praktiknya pekerja memiliki hak untuk melapor. Tinggal nanti pihak yang berwenang yang menerima laporan atas kasus seperti ini yang menentukan perbuatan mengeluarkan SP ketiga tersebut termasuk perbuatan fitnah atau bukan.

    Mengenai hal ini Riza Alifianto Kurniawan, Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menyatakan pada dasarnya KUHP tidak bisa untuk mendakwa korporasi (perusahaan) yang memberikan SP ketiga karena yang dapat dihukum dalam KUHP hanyalah orang (naturlijk persoon). Tetapi bisa saja atasan yang memberikan SP ketiga yang tidak berdasar itu masuk memenuhi unsur Pasal 311 KUHP, meskipun pembuktiannya akan sulit karena ia bertindak mengatasnamakan korporasi. Namun ada kemungkinan bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 KUHP. Itu pun dengan pembuktian yang mendalam.

     

    Langkah Hukum

    Terhadap permasalahan ini, kami menyarankan pekerja menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan atasan atau sering disebut dengan perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).

    Selain itu, pekerja bisa memberikan pembelaan diri yang didukung dengan bukti bahwa ia tidak melanggar ketentuan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, sebagaimana dijelaskan artikel Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan, selanjutnya dilakukan mediasi.[3]

    Kemudian jika mediasi tidak berhasil, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, 1983.

     

    Catatan:

    1. Kami telah melakukan wawancara dengan Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) via WhatsApp pada Kamis 18 Juli 2019, pukul 15.00 WIB;
    2. Kami telah melakukan wawancara dengan Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga via WhatsApp pada Kamis 18 Juli 2019, pukul 15.10 WIB.

    [1] Pasal 81 angka 46 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 157A ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [2] Penjelasan Pasal 81 angka 46 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 157A ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 4 ayat (1), (2) dan Pasal 8 UU 2/2004

    [4] Pasal 5 UU 2/2004

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!