Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Termasuk KDRT Jika Istri Stres Akibat Ulah Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Termasuk KDRT Jika Istri Stres Akibat Ulah Suami?

Apakah Termasuk KDRT Jika Istri Stres Akibat Ulah Suami?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Termasuk KDRT Jika Istri Stres Akibat Ulah Suami?

PERTANYAAN

Adik sepupu saya menikah dengan laki-laki yang selalu membuat adik saya itu stress. Bahkan sampai berenti kerja dan pernah hampir mau minum obat serangga. Sekarang dia minum obat-obatan dari dokter agar tidak stress. Bisakah suaminya dikenakan sanksi karna membuat adik sepupu saya stres? Apa harus adik saya dulu yang lapor? Memang benar kalau suaminya tidak pernah mukul, tapi secara tidak langsungkan itu udah buat pusing adik saya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan suami dari adik sepupu Anda yang mengakibatkan adik Anda stress sehingga berhenti kerja dan hampir memiliki keinginan untuk bunuh diri termasuk kedalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga psikis yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
     
    Tindakan tersebut merupakan delik biasa sehingga tidak harus adik sepupu Anda (istri yang menjadi korban) dahulu yang melapor, tapi Anda sebagai orang yang mengetahui tindakan suaminya tersebut dapat langsung melapor ke pihak kepolisian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara Psikis
    Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh suami sehingga membuat istrinya menjadi stres. Untuk itu kami asumsikan si suami melakukan perbuatan yang berdampak pada kondisi psikologis seperti kekerasan verbal atau perbuatan lain yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kondisi psikologis.
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia stres adalah:
     
    gangguan atau kekacauan mental dan emosional yang disebabkan oleh faktor luar; ketegangan.
     
    Terganggunya kondisi psikologis pada istri akibat perbuatan suami dapat dikatakan sebagai bentuk kekerasan dalam ruamah tangga (“KDRT”)
     
    Kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”),diartikan sebagai berikut:
     
    Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Lingkup rumah tangga dalam UU 23/2004 meliputi: [1]
    1. suami, isteri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
    Perbuatan suami dari adik sepupu Anda yang mengakibatkan adik Anda stres sehingga berhenti kerja dan hampir memiliki keinginan untuk bunuh diri dapat dikatakan sebagai bentuk kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[2]
     
    Perlu diketahui bahwa setiap orang pada dasarnya dilarang untuk melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara yang salah satunya adalah kekerasan psikis.[3]
     
    Jika seseorang melakukan kekerasan psikis maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 UU 23/2004, yang bunyinya:
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    Apakah KDRT Psikis Delik Aduan atau Delik Biasa?
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda apakah adik Anda (istri) yang harus melaporkan perbuatan suami yang membuatnya menjadi stres sehingga sampai berhenti bekerja?
     
    Perlu diketahui bahwa delik KDRT pada Pasal 45 UU 23/2004 dibagi menjadi 2, yaitu:[4]
    1. Pasal 45 ayat (2) UU 23/2004 merupakan delik aduan, karena tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
    2. Pasal 45 ayat (1) UU 23/2004 adalah delik biasa, karena perbuatannya menyebabkan atau menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, perbuatan suami saudara sepupu Anda yang berakibat saudara Anda stress, hingga berhenti kerja, dan hampir memiliki keinginan bunuh diri tersebut memenuhi unsur di Pasal 45 ayat (1) UU 23/2004 yang merupakan delik biasa.
     
    Anda sebagai saudara sepupu yang mengetahui KDRT tersebut, dapat langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian di tempat sauadara Anda (korban) berada maupun di tempat kejadian perkara.[5]Nantinya kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya KDRT psikis tersebut.[6]
     
    Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan tersebut diberikan kepolisian yang dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[7]
     
    Perlindungan sementara tersebut diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.[8]Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.[9]
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 30/ PID/ 2016/ PT.BTN (“Putusan PT”) Pada kasus ini terdakwa memaksa korban (istri) untuk menandatangani surat izin poligami, namun ditolak oleh korban. Terdakwa mengancam akan menceraikan korban dengan tidak memberikan harta gono-gini, mengambil hak asuh anak, serta semua usaha atas nama korban apabila menolak menandatangani izin poligami terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami depresi dengan kondisi perasaan sedih, cemas, gelisah, murung dan melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum obat secara sekaligus melebihi dosis yang disarankan dokter, sehingga korban dirawat di rumah sakit, di mana dari hasil resume medisnya korban didiagnosis mengalami intoksikasi obat, tentamen suicide (percobaan bunuh diri) et causa (disebabkan) gangguan penyesuain depresi. Selain itu berdasarkan anamnesis dan wawancara psikiatrik, kesimpulannya korban menderita gangguan mental sedang sampai dengan berat.
     
    Majelis Hakim pada tingkat pertama melalui Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1019/ Pid.Sus/2015/ PN.Tng telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b UU 23/2004. Atas perbuatannya, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan. Putusan PN tersebut telah dikuatkan oleh Putusan PT yang mempertahankan sanksi yang sama pada Putusan PN karena dirasa telah mencerminkan rasa keadilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 30/ PID/ 2016/ PT.BTN.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin 22 Juli 2019, pukul 16.11 WIB.
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) UU 23/2004
    [2] Palal 7 UU 23/2004
    [3] Pasal 5 huruf b UU 23/2004
    [4] Pasal 52 jo. Pasal 45 ayat (2) UU 23/2004
    [5] Pasal 26 UU 23/2004
    [6] Pasal 19 UU 23/2004
    [7] Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU 23/2004
    [8] Pasal 16 ayat (2) UU 23/2004
    [9] Pasal 16 ayat (3) UU 23/2004

    Tags

    hukumonline
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!