Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah MoU Perusahaan Dipublikasikan kepada Masyarakat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah MoU Perusahaan Dipublikasikan kepada Masyarakat?

Wajibkah MoU Perusahaan Dipublikasikan kepada Masyarakat?
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Wajibkah MoU Perusahaan Dipublikasikan kepada Masyarakat?

PERTANYAAN

Apakah Memorandum of Understandings (MoU) perusahaan wajib dipublikasikan kepada publik? Bukankah perusahaan harus memegang prinsip keterbukaan, termasuk mempublikasikan setiap tindakan perusahaan walaupun masih dalam tahap MoU? Mengingat, hal ini sangat mempengaruhi investor. Kalau ada, mohon juga disertakan peraturannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah memberi limitasi bagi berlakunya asas keterbukaan. Akibatnya, Memorandum of Understanding (“MoU”) yang wajib dipublikasikan kepada publik adalah MoU bernilai material yang dibuat oleh perusahaan terbuka. Sementara bagi perusahaan tertutup, kewajiban mempublikasikan MoU, perjanjian, maupun hal-hal lain kepada publik tidak berlaku.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), prinsip keterbukaan adalah:
     
    pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
     
    Mengacu pada definisi tersebut, yang wajib mengumumkan Memorandum of Understandings (“MoU”) kepada publik hanya perusahaan publik atau perusahaan terbuka saja. Perusahaan publik sendiri adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 Miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[1]
     
    Sementara perusahaan terbuka atau perseroan terbuka menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah:
     
    Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
     
     
    Dalam hal ini, MoU yang wajib dipublikasikan pada publik tersebut bertujuan untuk memenuhi asas keterbukaan bagi perusahaan publik. Kewajiban tersebut berlaku bagi informasi yang memiliki nilai material bagi perusahaan. Informasi material atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.[2]
     
    Sebaliknya, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan tertutup, mengingat perusahaan tertutup tidak menghimpun dana dari publik.
     
    Dalam UUPT diatur bahwa Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Laporan tahunan sekurangnya memuat:[3]
    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
    3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
     
    Yang dimaksud dengan “laporan kegiatan perseroan” sendiri adalah termasuk laporan tentang hasil atau kinerja perseroan.[4] Dengan demikian, kegiatan perusahan tertutup yang dituangkan dalam MoU tersebut hanya perlu dilaporkan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUPT diatas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    [1] Pasal 1 angka 22 UUPM
    [2] Pasal 1 angka  7 UUPM
    [3] Pasal 66 ayat (1) dan (2) UUPT
    [4] Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf b UUPT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!