Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

PERTANYAAN

Apa dasar hukumnya tentang kewajiban saya bayar listrik? Lalu adakah dasar tarif listrik untuk rumah saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2019.
     
    Membeli dan Membayar Tenaga Listrik
    Pertama-tama mari ketahui definisi tenaga listrik berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”), yaitu adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
     
    Tenaga listrik dijual kepada konsumen yaitu orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.[1]
     
    Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan badan usaha milik daerah. BUMN yang dimaksud adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
     
    Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:[2]
    1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
    2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
    3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
    4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
     
    Konsumen pun berhak:[3]
    1. mendapat pelayanan yang baik;
    2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
    3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
    4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
    5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
     
    Sedangkan kewajiban konsumen adalah:[4]
    1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
    2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
    3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
    4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
    5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
     
    Jadi dari penjelasan di atas, Anda sebagai konsumen memang memiliki kewajiban membayar tagihan pemakaian listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
     
    Dasar Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen
    Kemudian mengenai dasar penetapan tarif listrik, secara eksplisit penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen disebutkan pada Pasal 34 UU 30/2009, yaitu:
     
    1. Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    2. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    3. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    4. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.
    5. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
     
    Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.[5]
     
    Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi dan industri di daerah.[6]
     
    Adapun tarif tenaga listrik untuk konsumen lebih rinci diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“Permen ESDM 28/2016”) dan perubahannya.
     
    Tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif, yang terdiri dari:[7]
    1. tarif tenaga listrik regular yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen; dan
    2. tarif tenaga listrik prabayar yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
     
    Karena Anda menanyakan tarif listrik untuk rumah, maka mengacu khusus pada Pasal 3 ayat (1) huruf b Permen ESDM 28/2016, tentang tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga, yang terdiri atas:
    1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA (R-1/TR);
    2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR); dan
    3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
     
    Tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga digolongkan sebagai berikut:[8]
    1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR);
    2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR);
    3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR);
    4. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR);
    5. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
     
    Pada golongan-golongan di atas dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).[9]
     
    Lebih rinci mengenai tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga disebutkan dalam Lampiran II huruf c Permen ESDM 28/2016 sebagai berikut:
     
     
    Sebagai informasi tambahan, layanan pemasangan baru dan perubahan daya bisa diakses di Pelayanan Pelanggan.
     
    Tariff Adjustment
    Penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:[10]
      1. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
      2. Indonesian Crude Price (ICP);
      3. inflasi; dan/atau
      4. harga patokan batubara.
     
    Golongan tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM diberlakukan mulai 1 Januari 2018.[11]
     
    Sedangkan golongan tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b –  huruf e Permen ESDM 3/2020 diberlakukan mulai 1 Januari 2017.[12]
     
    Tariff adjustment untuk faktor harga patokan batubara diberlakukan mulai 1 Januari 2019.[13]
     
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelumnya.[14]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah keempat kali dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
     
    Referensi:
    1. Pelayanan Pelanggan, diakses pada Rabu, 10 Juli 2020, pukul 17.30 WIB;
    2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diakses pada Rabu, 24 Juli 2019, pukul 13.54 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 30/2009
    [2] Pasal 28 UU 30/2009
    [3] Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009
    [4] Pasal 29 ayat (2) UU 30/2009
    [5] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU 30/2009
    [6] Penjelasan Pasal 34 ayat (4) UU 30/2009
    [7] Pasal 2 Permen ESDM 28/2016
    [8] Pasal 6 ayat (1) huruf a – huruf e Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“Permen ESDM 3/2020”)
    [9] Ibid
    [10] Pasal 6 ayat (2) huruf a Permen ESDM 3/2020
    [11] Pasal 6 ayat (3) huruf a Permen ESDM 3/2020
    [12] Pasal 6 ayat (3) huruf b Permen ESDM 3/2020
    [13] Pasal 6 ayat (3a) Permen ESDM 3/2020
    [14] Pasal 6 ayat (8) Permen ESDM 3/2020

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!