Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Gubernur Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Jika Gubernur Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin

Sanksi Jika Gubernur Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Gubernur Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin

PERTANYAAN

Kemarin ramai permasalahan Gubernur ke luar negeri tapi tanpa izin. Sebenarnya bagaimana aturannya? Kalau ke luar negeri tanpa izin, apakah ada sanksinya buat Gubernur? Benarkah Menteri yang memberikan sanksi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”).
     
    Apabila tidak ada izin dari Mendagri, Presiden akan memberikan sanksi kepada Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang bersangkutan berupa sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas Gubernur sebagai Pemerintahan Daerah
    Gubernur atau dalam hal ini kepala daerah provinsi disebut Pemerintah Daerah (“Pemda”) dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“Perppu 2/2014”) yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (“UU 2/2015”) kemudian diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”), bertindak sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[1]
     
    Pemda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) yang dibantu oleh perangkat daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).[2]
     
    Gubernur sebagai kepala daerah provinsi dapat dibantu oleh wakil kepala daerah provinsi, dalam hal ini disebut Wakil Gubernur.[3] Adapun Gubernur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 UU 9/2015 mempunyai tugas:[4]
    1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
    2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    3. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (“Perda”) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (“RPJPD”) dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (“RPJMD”) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (“RKPD”);
    4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
    5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. dihapus.
    7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam melaksanakan tugas di atas, Gubernur sebagai kepala daerah berwenang:[5]
    1. mengajukan rancangan Perda;
    2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
    3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
    4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
    5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jika Gubernur Tidak Izin dalam Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri?
    Khusus mengenai pengaturan tentang Gubernur yang melakukan perjalanan ke luar negeri, terdapat di Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014. Pada intinya Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).[6] Usulan izin bagi Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri.[7]
     
    Jika ada Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri, maka terhadap Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
     
    Yang memberikan sanksi tersebut bukan Mendagri, melainkan Presiden. Pengaturan mengenai sanksi tersebut diatur di Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014, yakni:
     
    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    [1] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 59 UU 23/2014
    [2] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 57 UU 23/2014
    [3] Pasal 63 UU 9/2015
    [4] Lihat Pasal 1 angka 25, 27 s.d 29, dan angka 32 UU 23/2014
    [5] Pasal 65 ayat (2) UU 9/2015
    [6] Lihat Pasal 1 angka 44 UU 23/2014
    [7] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf I UU 23/2014

    Tags

    provinsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!