Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Pengemudi Mobil di Jalan
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”).
[1]
Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis
[2]:
sepeda motor;
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang; dan
kendaraan khusus.
Sayangnya Anda tidak menjelaskan yang Anda maksud kendaraan bermotor dengan jenis apa, oleh karena itu kami asumsikan dengan jenis mobil penumpang.
Anda harus berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
[3]
Ketika mengemudikan mobil, Anda pun wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
[4]
Pengemudi pun wajib mematuhi ketentuan:
[5]rambu perintah atau rambu larangan;
marka jalan;
alat pemberi isyarat lalu lintas;
gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir;
peringatan dengan bunyi dan sinar;
kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Namun bukan hanya kepada pengemudinya saja, kepada setiap mobil yang dioperasikan di jalan pun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
[6]
Sabuk pengaman (
safety belt) atau istilah hukumnya dikenal dengan
sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.
[7]
Lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:
sabuk keselamatan;
ban cadangan;
segitiga pengaman;
dongkrak;
pembuka roda;
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi dan Penumpang Mobil Wajib Memakai Sabuk Keselamatan
Mengenai sabuk keselamatan, wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
[8] Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pelanggaran.
[9] Dalam hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidential.
[10]
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
[11]
Dapat disimpulkan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku apabila penumpang yang duduk di baris belakang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Hal ini berkaitan dengan
asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) , yaitu:
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
[2] Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ
[4] Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
[5] Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ
[6] Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ
[7] Pasal 48 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf b UU LLAJ
[8] Pasal 1 angka 25 UU LLAJ
[9] Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ
[11] Pasal 14 ayat (3) PP 80/2012