Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?

Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?
Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?

PERTANYAAN

Apakah saya, yang bukan seorang wartawan, dilarang melakukan dokumentasi (baik berupa foto maupun video) terhadap terjadinya suatu peristiwa? Peristiwa itu misalnya, peristiwa perkelahian atau adu mulut antara beberapa pihak, peristiwa proses penagihan utang oleh seorang penagih utang, atau peristiwa pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh seorang aparat hukum. Apakah ada konsekuensi hukumnya atas perbuatan "mendokumentasikan" yang saya lakukan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, mendokumentasikan terjadinya suatu peristiwa (baik berupa foto maupun video) tanpa izin bukanlah termasuk perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.
     
    Namun Anda perlu mengantisipasi adanya gugatan apabila pihak yang Anda dokumentasikan merasa dirugikan.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Pasal 27 UU ITE melarang:
     
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
     
    Yang dimaksud sebagai “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Sementara “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Adapun “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.[1]
     
    Sementara itu, perbuatan yang Anda tanyakan antara lain mendokumentasikan:
    1. Peristiwa perkelahian atau adu mulut antara beberapa pihak;
    2. Peristiwa proses penagihan utang oleh seorang penagih utang;
    3. Peristiwa pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh seorang aparat hukum.
     
    Mendokumentasikan ketiga peristiwa yang Anda tanyakan tersebut, menurut hemat kami, tidak memenuhi kategori perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE di atas.
     
    Selanjutnya, apakah ada konsekuensi hukum dari dokumentasi yang dimaksud? Menjawab pertanyaan tersebut, perbuatan (jika hanya) dokumentasi yang dimaksud menurut penilaian kami tidak memiliki konsekuensi hukum karena tidak memenuhi unsur perbuatan yang dilarang Pasal 27 UU ITE di atas.
     
    Namun, Anda perlu memperhatikan aturan mengenai penyelesaian sengketa yang terdapat pada Pasal 38 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
     
    Jadi, jika pihak yang Anda dokumentasikan merasa dirugikan akibat dari dokumentasi tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan terhadap Anda. Kelenturan pasal tersebutlah yang perlu Anda waspadai.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     

    [1] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016

    Tags

    pelanggaran hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!