Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu Atas Pengawasan CCTV

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu Atas Pengawasan CCTV

Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu Atas Pengawasan CCTV
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu Atas Pengawasan CCTV

PERTANYAAN

Saya mahasiswa yang kalau rapat pulang malam, saya tinggal di salah satu perumahan seorang diri. Saya sering pulang malam, dan teman-teman saya kadang di rumah saya entah itu untuk kerja kelompok atau keperluan lain. Warga di sini memasang CCTV yang hanya memantau rumah saya. Setelah saya mengetahuinya, saya sangat merasa terganggu. Bagaimanakah aturan hukum atas masalah ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemasangan closed circuit television (“CCTV”) atau kamera pemantau di kawasan perumahan merupakan salah satu upaya menjamin keamanan bersama. Apabila CCTV tersebut dinilai hanya mengawasi satu rumah hingga ke level mengganggu privasi penghuninya, langkah hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat ditempuh. Namun sebelumnya, penyelesaian dengan musyawarah perlu didahulukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola closed circuit television (“CCTV”) atau kamera pemantau di kawasan permukiman. Namun demikian, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tidak langsung mengatur adanya fasilitas ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan ilustrasi Anda sebagai salah satu penghuni perumahan, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda dalam kerangka UU 1/2011.
     
    Sebagaimana diuraikan Vikas Kumar dan Jakob Svensson dalam bukunya Promoting Social Change and Democracy through Information Technology (hal. 75), sebagaimana kami sarikan, pemasangan CCTV sebagai sebuah jaringan kamera pemantau bertujuan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat, dari berbagai gangguan. Umumnya, gangguan tersebut berupa pencurian, kekerasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
     
    Hal ini sejalan dengan salah satu asas dasar dalam UU 1/2011, yaitu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.[1] Adanya asas tersebut dalam UU 1/2011 dimaksudkan untuk memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamanan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.[2]
     
    Sesuai fungsinya sebagai pengawas keamanan, CCTV dapat dikategorikan sebagai salah satu prasarana permukiman. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.[3]
     
    Selain berfungsi sebagai prasarana keamanan perumahan yang tunduk pada UU 1/2014, rekaman CCTV juga dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:
     
    Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Terkait masalah gangguan privasi yang Anda rasakan, UU ITE dan perubahannya sejatinya telah memberikan perlindungan. Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menyatakan sebagai berikut:
     
    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
     
    Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 kemudian menguraikan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
     
    Apabila seseorang merasa hak pribadinya telah dilanggar, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.[4]
     
    Namun sebelum memilih mengambil langkah gugatan hukum, UU 1/2011 yang telah dirujuk sebelumnya sejatinya memiliki langkah alternatif untuk menyelesaikan keresahan Anda. Pasal 147 UU 11/2011 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, langkah bermusyawarah dengan penyelenggara perumahan atau masyarakat setempat yang memasang CCTV di sekitar rumah Anda perlu didahulukan demi kemaslahatan bersama.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi
    Vikas Kumar dan Jakob Svensson. Promoting Social Change and Democracy through Information Technology. Hershey: Information Science Reference, 2015.

    [1] Pasal 2 huruf l UU 1/2011.
    [2] Penjelasan Pasal 2 huruf l UU 1/2011
    [3] Pasal 1 angka 21 UU 1/2011
    [4] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016

    Tags

    privasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!