Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa Bulu Tangkis

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa Bulu Tangkis

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa Bulu Tangkis
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dugaan Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa Bulu Tangkis

PERTANYAAN

Apakah benar audisi umum untuk beasiswa bulu tangkis yang merekrut anak oleh sebuah perusahaan rokok dapat dikatakan bentuk eksploitasi terhadap anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis dapat diklasifikasikan sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
     
    Untuk dapat dikatakan sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, maka dibutuhkan pembuktian pemenuhan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
     
    Adapun penyelenggaraan oleh perusahaan rokok juga bisa berpotensi melanggar ketentuan pengendalian promosi produk tembakau.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Eksploitasi Anak
    Pertama-tama kami akan menjelaskan istilah “eksploitasi anak” yang dapat ditemukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ("UU 17/2016”) sebagai berikut:
     
    Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
     
    Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak dijelaskan mengenai perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
     
    Kemudian Pasal 66 UU 35/2014 juga menyebutkan bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui:
    1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
    2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
    3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
     
    Lebih rinci lagi, dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014 dijelaskan yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” dan “dieksploitasi secara seksual” sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
     
    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
     
    Terhadap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual akan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.[1]
     
    Sementara terhadap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.[2]
     
    Simak juga artikel Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram.
     
    Corporate Social Responsibility
    Terminologi Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau dalam Bahasa Indonesia yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).
     
    TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat untuk perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[3] Pada dasarnya setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai TJSL. Khusus bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.[4]
     
    Jadi berdasarkan pengertian di atas, perlu diketahui terlebih dahulu latar belakang dan tujuan dilaksanakannya Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis sehingga dapat diklasifikasikan sebagai bentuk CSR/TJSL.
     
    Simak juga artikel Corporate Social Responsibility dalam Bentuk Pemberian Beasiswa.
     
    Pengendalian Promosi Produk Tembakau
    Kemudian mengingat bahwa Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis tersebut diselenggarakan oleh sebuah perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (“PP 109/2012”) yang mengatur perihal promosi produk tembakau dalam pasal-pasal di bawah ini.
     
    Perlu diketahui bahwa Pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau. Ketentuan pengendalian promosi produk tembakau dilakukan sebagai berikut:[5]
    1. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;
    2. tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan
    3. tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
     
    Selain itu, dalam Pasal 36 ayat (1) PP 109/2012 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
    2. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
     
    Dalam Pasal 37 PP 109/2012 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
    2. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
     
    Yang dimaksud dengan “brand image” termasuk di antaranya semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau yang bersangkutan.[6]
     
    Selain dari beberapa pasal dalam PP 109/2012, dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi (“Perka BPOM 41/2013”) juga diatur sebagai berikut:
     
    Pengawasan Promosi Produk Tembakau dilaksanakan dengan melakukan pemantauan terhadap larangan pada semua kegiatan promosi produk tembakau, yaitu:
    1. pemberian secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;
    2. penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan
    3. penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
     
    Selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perka BPOM 41/2013 juga dapat dikenai sanksi administratif berupa:[7]
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. penarikan produk, dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan surat perintah penarikan dari Kepala Badan;
    4. rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    5. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     
    Pemenuhan Unsur
    Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat dikatakan terjadi tindakan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014 dan juga pelanggaran pengendalian promosi produk tembakau, sebagai berikut:
    1. Pemenuhan Unsur Eksploitasi Anak Secara Ekonomi
    Unsur-unsur yang dimaksud berupa:
    1. Tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban;
    2. Tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi;
    3. Atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
    4. Atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
    Adapun unsur a dan d kami asumsikan dapat dikenakan pada penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis apabila dapat dibuktikan kemudian bahwa kegiatan yang bersangkutan memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil.
     
     
    1. Pemenuhan Unsur Eksploitasi Anak Secara Seksual
    Unsur-unsur yang dimaksud berupa:
    1. Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan;
    2. Termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
    Adapun unsur eksploitasi anak secara seksual tidak terpenuhi, sehingga kami asumsikan bahwa penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis bukan merupakan bentuk eksploitasi anak secara seksual, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
     
     
    1. Pelanggaran Pengendalian Promosi Produk Tembakau
    Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) PP 109/2012 jo. Pasal 10 huruf c Perka BPOM 41/2013 pada pokoknya menyebutkan larangan menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
     
    Lebih lanjut Pasal 37 PP 109/2012 mengatur larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau, di antaranya semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau.
     
    Berpedoman pada ketentuan di atas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan pasal yang telah disebutkan sebelumnya apabila memang dapat dibuktikan bahwa logo dan/atau brand image yang tercantum selama penyelenggaraan berlangsung mencerminkan ciri khas dari produk tembakau milik perusahaan rokok.
     
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis berpotensi melanggar ketentuan eksploitasi anak secara ekonomi apabila dapat dipenuhi unsur-unsurnya. Selain itu, juga dapat dikenakan pelanggaran pengendalian promosi produk tembakau jika penggunaan logo dan/atau brand image yang tercantum dapat diasosiasikan sebagai ciri khas rokok yang diproduksi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    [1] Pasal 88 jo. Pasal 78I UU 35/2014
    [2] Pasal 78 UU 23/2002
    [3] Pasal 1 angka 3 UUPT
    [4] Pasal 2 dan 3 PP 47/2012
    [5] Pasal 35 PP 109/2012
    [6] Penjelasan Pasal 37 huruf a PP 109/2012
    [7] Pasal 11 Perka BPOM 41/2013

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!