Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Joint Venture
Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Adapun perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis
fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
[1]
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Status Karyawan pasca Joint Venture
UU Ketenagakerjaan mengatur ketenagakerjaan secara materiel, yang berisi pengaturan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang menjadi subjek pengaturan UU Ketenagakerjaan. Di sisi lain, UU PPIH mengatur urusan ketenagakerjaan secara formal, mencakup pengaturan atas cara dan prosedur para pihak membela haknya apabila terjadi sengketa.
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa :
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sementara itu, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
[2] Hubungan antara pekerja/buruh disebut dengan hubungan kerja, yang didefinisikan oleh Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan demikian maka harus dipahami terlebih dahulu bahwa hubungan Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja didasarkan pada perjanjian kerja, unsur perkerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja sendiri adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
[3]
Dalam kaitannya dengan permasalahan Anda, dimana perusahaan tempat Anda bekerja melakukan joint venture dan Anda diminta bekerja untuk kedua perusahaan tersebut, maka Anda harus melihat kembali isi dari perjanjian kerja yang telah Anda sepakati dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Apabila hal tersebut tidak diatur dan bertentangan dengan isi perjanjian kerja Anda, ataupun perjanjian kerja addendum (tambahan) atau amandemen (perubahan), maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk wanprestasi. Apabila terdapat tekanan terhadap Anda untuk tetap melaksanakannya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Pihak yang melakukan joint venture/penyertaan modal di perusahaan tempat Anda bekerja sejak awal bukan merupakan pihak dalam perjanjian kerja. Dengan demikian status Anda tetap menjadi karyawan di perusahaan asal Anda dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap pihak manapun selain terhadap pemberi kerja dalam perjanjian kerja. Kewajiban tersebut terbatas pada apa yang diatur dalam perjanjian kerja yang telah Anda sepakati.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 POJK 35/2015
[2] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan