KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Tenaga Pramubakti Pasca Berlakunya PP Manajemen PPPK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Tenaga Pramubakti Pasca Berlakunya PP Manajemen PPPK

Status Tenaga Pramubakti Pasca Berlakunya PP Manajemen PPPK
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Tenaga Pramubakti Pasca Berlakunya PP Manajemen PPPK

PERTANYAAN

Di instansi tempat saya bekerja saat ini, masih banyak tenaga pramubakti. Apabila mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kejelasan nasib tenaga honorer yang tidak termasuk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara seperti satpam, tukang parkir, dan tenaga pramubakti lainnya? Apakah harus diberhentikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan/atau non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Pegawai non-PNS dan non-PPPK yang telah bekerja pada suatu instansi sebelum berlakunya PP 49/2018 dapat diangkat sebagai PPPK apabila memenuhi syarat tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”). Sebutan tenaga honorer dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018 yang berbunyi:
     
    Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat dikatakan sebutan lain tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK.
     
    PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Sementara PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[1]
     
    Perlu diketahui sebelum diberlakukannya PP 49/2018, pengaturan mengenai tenaga honorer berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PP 48/2005”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (“PP 56/2012”). Menurut Pasal 1 angka 1 PP 48/2005:
     
    Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
     
    Pasal 96 PP 49/2018 telah menyatakan secara tegas bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, menurut hemat kami, baik PPK maupun pejabat lain yang berwenang dilarang merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
     
    Selanjutnya mencermati frasa “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN” yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang dimaksud jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) terdiri atas Jabatan Administrasi (“JA”), Jabatan Fungsional (“JF”), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”). Adapun PPK sendiri hanya dimungkinkan untuk mengisi JF dan JPT.[2]
     
    Nasib Honorer Pasca PP 49/2018
    Pada saat PP 49/2018 berlaku, tenaga honorer yang masih melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru, tetap melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun. Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.[3]
     
    Namun demikian, tidak benar-benar jelas apakah “persyaratan” yang dimaksud pada ketentuan di atas hanya mengacu pada persyaratan calon PPPK atau merujuk pada mekanisme seleksi PPPK secara keseluruhan.
     
    Di satu sisi, ketentuan mengenai persyaratan pelamaran PPPK untuk jabatan fungsional (“JF”) diatur dalam Pasal 16 PP 49/2018, yang berbunyi:
     
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
     
    Namun patut dicatat bahwa persyaratan tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan sistem seleksi PPPK yang terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.[4] Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.[5]
     
    Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.[6] Penyampaian semua persyaratan diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.[7]
     
    Nantinya, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.[8] Pelamar yang lulus seleksi administrasi kemudian mengikuti seleksi kompetensi.[9]
     
    Di dalam peraturan mengenai proses seleksi PPPK tersebut, kami tidak menemukan ketentuan yang secara tegas memberikan pengecualian bagi tenaga honorer. Dengan demikian, menurut hemat kami, frasa “tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan” memiliki makna bahwa tenaga honorer tetap harus mengikuti keseluruhan prosedur pengadaan untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
     
    Tenaga Pramubakti
    Adapun istilah “tenaga pramubakti” sebagaimana yang Anda sebutkan pada dasarnya tidak dikenal dalam UU 5/2014 maupun PP 49/2018. Istilah “pramubakti” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri memiliki arti, orang yang membantu dalam pelaksanaan tugas sosial, atau orang yang tugasnya melayani pimpinan.
     
    Berdasarkan penelusuran kami, salah satu peraturan yang mengenal istilah pramubakti adalah Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (“Perka Arsip Nasional 11/2017”). Di dalam Pasal 1 angka 1 Perka Arsip Nasional 11/2017 tersebut, Tenaga Pramubakti didefinisikan sebagai:
     
    Tenaga Pramubakti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai non-aparatur sipil negara berdasarkan perjanjian kerja untuk  jangka waktu  tertentu dalam rangka  melaksanakan  tugas  dan  tanggung  jawab  sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
     
    Menurut hemat kami berdasarkan definisi tersebut, status tenaga pramubakti harusnya sama dengan status pegawai non-PNS/pegawai non-PPPK dan karenanya tunduk pada Pasal 96 PP 49/2018 yang melarang adanya rekrutmen pegawai non-PNS baru. Selain itu, bagi tenaga pramubakti yang telah mengabdi di suatu instansi sebelum diberlakukannya PP 49/2018, terikat pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (2) PP 49/2018.  
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 PP 49/2018
    [2] Pasal 2 ayat (1) PP 49/2018
    [3] Pasal 99 ayat (1) dan (2) PP 49/2018
    [4] Pasal 7 ayat (2) PP 49/2018
    [5] Pasal 8 ayat (1) PP 49/2018
    [6] Pasal 17 ayat (1) PP 49/2018
    [7] Pasal 18 PP 49/2018
    [8] Pasal 19 PP 49/2018
    [9] Pasal 14 ayat (1) PP 49/2018

    Tags

    hukumonline
    asn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!